JAKARTA, RIAUSATU.COM – Hingga Jumat (21/3/2025) petang, manajemen PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda oleh salah satu direksinya.
Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mengaku telah dua kali mengonfirmasi secara resmi, namun tidak mendapat respons.
"Kami telah memberikan waktu yang cukup dan cara yang kami anggap terhormat kepada manajemen Telkomsel untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan KTP ganda salah satu direksi mereka. Namun hingga kini, belum ada jawaban. Itu hak mereka, tetapi kami juga memiliki hak untuk melaporkannya," ujar Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Sabtu (22/3/2025).
Menurut Yusri, CERI berencana melaporkan dugaan tersebut ke Polda Metro Jaya pekan depan.
"Pekan depan kami akan secara resmi melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya agar dapat diselidiki lebih lanjut berdasarkan bukti-bukti yang kami miliki," tambahnya.
Ia menegaskan bahwa pembuatan KTP dan Kartu Keluarga (KK) ganda merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.
Di sisi lain, terkait dugaan kejanggalan dalam tender pengadaan SIM Card 2025, General Manager Commerce, General Procurement, and PO Management Telkomsel, Nur Yunianto, melalui surat tertanggal 20 Maret 2025, menyatakan bahwa proses tender telah dilakukan sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Nur menjelaskan bahwa hasil evaluasi administrasi dan teknis telah disampaikan kepada peserta tender pada 14 Maret 2025. Selanjutnya, pada 19 Maret 2025, Telkomsel menggelar pertemuan dengan peserta tender yang belum memenuhi persyaratan teknis guna memberikan penjelasan lebih lanjut.
"Soal permintaan informasi lebih mendalam terkait proses tender, mohon maaf karena tender masih berlangsung dan terdapat klausul kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement/NDA) yang mengikat seluruh peserta sejak awal proses tender," jelas Nur.
Menanggapi pernyataan tersebut, Yusri menghargai klarifikasi normatif dari Telkomsel. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya memiliki fakta yang bertolak belakang.
"Soal proses tender, kami akan bersikap wait and see. Jika dilakukan retender, kami tidak akan melanjutkan tindakan lebih jauh. Namun, jika proses tetap berjalan, kami akan mengungkap bukti-bukti yang kami miliki ke penegak hukum dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai langkah awal mengungkap dugaan kasus lain. Kami juga telah berkoordinasi dengan Ketua KPPU," tutup Yusri. ***