MANADO, RIAUSATU.COM – Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Wartawan PWI Sulawesi Utara, Adrianus R. Pusungunaung, menegaskan bahwa pengangkatan Vanny Loupatty sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara serta Ardison Kalumata sebagai Plt Sekretaris telah sesuai dengan ketentuan organisasi dan tidak dapat diganggu gugat oleh pihak mana pun.
Keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Nomor 134-PGS/A/PP-PWI/II/2025, yang resmi membekukan kepemimpinan sebelumnya, yakni Voucke Lontaan dan Merson Simbolon, sebagai Ketua dan Sekretaris PWI Sulut. Dengan demikian, Adrianus mengimbau seluruh pihak untuk menghormati keputusan organisasi yang telah ditetapkan.
“Status keanggotaan Vanny Loupatty dan Ardison Kalumata dalam database PWI masih aktif. Selain itu, keduanya telah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Madya, yang merupakan kualifikasi sah dalam struktur keanggotaan PWI,” jelas Adrianus, Rabu (19/3/2025).
Menanggapi perdebatan mengenai status UKW, Adrianus menegaskan bahwa seorang Plt Ketua tidak wajib memiliki sertifikat UKW Utama karena mereka bukan calon Ketua PWI definitif, melainkan hanya menjalankan tugas sementara.
“Apakah mereka memiliki UKW Utama? Tidak. Tapi perlu dipahami, mereka bukan calon Ketua PWI definitif, melainkan hanya Pelaksana Tugas. Jadi, tidak ada alasan untuk mempermasalahkan hal ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Adrianus menyayangkan adanya pihak-pihak yang mempertanyakan legitimasi pengangkatan Plt Ketua PWI Sulut dan bahkan tidak mengakui kepemimpinan Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum PWI serta Vanny Loupatty sebagai Plt Ketua PWI Sulut.
Menurutnya, PWI memiliki aturan organisasi yang jelas, dan penunjukan Plt Ketua merupakan keputusan sah berdasarkan kebutuhan organisasi. Bahkan, dalam beberapa kasus sebelumnya, PWI telah menunjuk Plt Ketua tanpa kendala.
“Sebagai contoh, pada November 2023, PWI menunjuk Raja Isyam Azwar sebagai Plt Ketua PWI Riau. Itu adalah bentuk kebijakan organisasi yang sah dan tidak dipersoalkan,” terang Adrianus.
Ia juga menyoroti beberapa pihak yang mengaku memahami Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI, tetapi justru tidak memahami mekanisme pengangkatan Plt.
“Ada yang merasa paham PD/PRT PWI, tapi justru keliru dalam memahami mekanisme Plt. Jangan asal berpendapat tanpa dasar yang kuat. Kalau ingin berargumen, pelajari dulu aturan organisasi secara menyeluruh dan jangan hanya mengandalkan informasi sepihak,” ujarnya.
Adrianus menegaskan bahwa keputusan organisasi harus dihormati, dan perdebatan yang terjadi seharusnya tidak berujung pada pelecehan terhadap pengurus PWI. Ia juga memperingatkan bahwa PWI tidak akan ragu menempuh jalur hukum jika ada pihak yang mencemarkan nama baik organisasi.
“Silakan berargumen, tapi jangan sampai melecehkan PWI. Jika ada tindakan yang berlebihan dan merugikan nama baik organisasi, kami akan mengambil langkah hukum,” tegasnya.
Terkait isu pemecatan dirinya dari kepengurusan PWI Sulut, Adrianus enggan berspekulasi dan menyarankan agar hal itu dikonfirmasi langsung kepada Ketua Umum PWI Zulmansyah Sekedang dan Plt Ketua PWI Sulut Vanny Loupatty.
“Sampai saat ini, saya belum menerima pemberitahuan resmi mengenai pemecatan saya dari kepengurusan PWI Sulut. Namun, jika ada pihak yang merasa tidak senang dengan posisi saya saat ini, saya bisa memahaminya,” ujarnya.