PASIRPENGARAIAN, RIAUSATU.COM – Bendahara DPD KNPI Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Rio Andri, mengatakan sejak lima tahun terakhir banjir menjadi langganan desa-desa di Rokan IV Koto, Rohul, mengakibatkan penderitaan bagi penduduk.
"Banjir tidak hanya merendam rumah penduduk, tetapi juga mengganggu aktivitas ekonomi dan memutus akses transportasi," kata Rio melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi media siber ini, Rabu (5/3/2025).
Rio mendesak perhatian serius dari pemerintah daerah dan pusat untuk menangani bencana alam ini, dan mencegah dampak yang lebih parah di masa depan.
"Ekosistem hutan tidak lagi berfungsi optimal dalam menahan laju air. Saat hujan dengan intensitas tinggi, air yang bercampur dengan tanah dan material hasil tebangan kayu mengalir dengan cepat ke wilayah dataran rendah dan pesisir, menyebabkan banjir yang parah," ujarnya.
Rio meminta aparat penegak hukum (APH) segera mengambil tindakan tegas guna menghentikan deforestasi dan mengatur perizinan berusaha dengan lebih ketat.
Selain itu, menurut Rio, penting untuk melakukan rehabilitasi hutan yang sudah rusak agar fungsi ekologisnya bisa kembali pulih.
”Tanpa langkah-langkah konkrit dan berkelanjutan, bencana serupa akan terus mengancam kehidupan masyarakat di Rokan IV Koto khususnya, dan Rohul pada umumnya," imbuh Rio.
Rio menyoroti dalam dekade terakhir ribuan hektare hutan produksi terbatas (HPT) dan hutan lindung rusak, terutama diduga oleh keberadaan perkebunan kelapa sawit.
Rio menjelaskan saat ini di Rokan IV Koto terdapat dua perusahaan perkebunan sawit dan sekitar 10 izin perhutanan sosial yang diduga disalahgunakan karena di dalam izinnya tidak boleh menanam sawit.
"Tapi pada kenyataannya diperuntukkan untuk perkebunan kelapa sawit dan beberapa kelompok tani yang dipertanyakan perizinannya," terangnya.
Rio mendesak pemerintah dan penegak hukum melaksanakan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan, seperti tercantum dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan melalui sanksi pidana, penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan/atau pemulihan aset di kawasan hutan.
"KNPI mendesak penghentian aktivitas perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan yang mengancam ekosistem dan masyarakat," demikian Rio. ***