Henri Subiakto: UU ITE Jangan Jadi 'Pasal Karet' Pembungkam Kebebasan Pers

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Rabu, 29 Oktober 2025 | 12:04 WIB
Henri Subiakto: UU ITE Jangan Jadi 'Pasal Karet' Pembungkam Kebebasan Pers.
Henri Subiakto: UU ITE Jangan Jadi 'Pasal Karet' Pembungkam Kebebasan Pers.

JAKARTA, RIAUSATU.COM — Dewan Pakar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Prof Henri Subiakto mengingatkan pentingnya mengawal penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) agar tidak berubah menjadi “pasal karet” yang mengekang kebebasan pers dan berekspresi.

Menurut Henri, meski kehadiran UU ITE merupakan konsekuensi logis dari perkembangan teknologi digital, regulasi tersebut harus dijalankan secara bijak agar tidak disalahgunakan untuk membungkam kritik atau menjerat karya jurnalistik.

“UU ITE memang diperlukan, tapi jangan sampai menjadi alat pembungkam. Pers bekerja di bawah koridor Undang-Undang Pers dan harus dilindungi,” ujar Henri dalam Dialog Nasional bertema “Media Baru vs UU ITE” yang digelar SMSI Pusat secara daring, Selasa, 28 Oktober 2025.

Dialog tersebut digelar dalam rangka menyongsong peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 dan diikuti sejumlah praktisi media, akademisi, serta pengurus SMSI dari berbagai daerah.

Henri menjelaskan, pesatnya perkembangan teknologi informasi telah melahirkan bentuk komunikasi dan aktivitas hukum baru di masyarakat.

“Transaksi dan aktivitas berbasis internet menimbulkan perbuatan hukum baru yang perlu diatur. Karena itu, UU ITE menjadi penting,” ujarnya.

Ia memaparkan, jumlah pengguna internet di Indonesia kini mencapai sekitar 191 juta orang, sementara pengguna media sosial seperti Facebook, WhatsApp, dan X (Twitter) mencapai lebih dari 224 juta akun aktif.

Kondisi itu menjadikan UU ITE salah satu regulasi yang paling sering digunakan dalam berbagai kasus hukum di Indonesia.

Namun, Henri menyoroti penerapan UU ITE yang kerap keliru, terutama ketika digunakan untuk menjerat wartawan atau media atas karya jurnalistik.

“Wartawan dan media tidak bisa diperlakukan sama dengan pengguna media sosial biasa. Sayangnya, masih sering terjadi salah tafsir dalam penerapan UU ITE terhadap produk jurnalistik,” kata dia.

Ia juga menyoroti maraknya kriminalisasi terhadap jurnalis melalui laporan UU ITE, terutama ketika karya mereka menyinggung isu sensitif seperti korupsi atau kritik terhadap pejabat publik.

“Sekarang banyak orang yang kerjanya lapor. Sedikit berbeda pendapat, langsung dilaporkan dengan UU ITE. Ini yang menakutkan,” ujarnya.

Selain membahas persoalan UU ITE, Henri juga menyinggung fenomena tumbuhnya media baru seperti podcast dan platform daring yang berkembang pesat karena kemudahan akses dan rendahnya biaya produksi.

Meski demikian, ia mengingatkan agar media baru tetap menjunjung prinsip jurnalisme dan kode etik pers, termasuk dalam hal verifikasi fakta serta menjaga objektivitas.

“Podcast dan media daring memang berbeda format, tapi secara fungsi sama-sama menyampaikan informasi kepada publik. Hanya saja, banyak yang belum diakui secara resmi oleh Dewan Pers,” jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

BMKG: Hujan Masih Berpotensi Mengguyur Riau

Selasa, 26 Mei 2026 | 11:05 WIB
X