JAKARTA, RIAUSATU.COM — Tragedi di perut bumi Papua itu menelan tujuh nyawa.
Lumpur dan batuan setebal puluhan meter menutup akses tambang bawah tanah PT Freeport Indonesia (PTFI): siapa sebenarnya yang mengendalikan tambang emas dan tembaga terbesar di Indonesia itu — negara, atau MacMoran?
Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menyebut, kecelakaan maut di tambang Freeport bukan sekadar musibah teknis.
Lembaga itu mendesak pemerintah meminta pertanggungjawaban MacMoran, perusahaan asal Amerika Serikat yang hingga kini diyakini masih memegang kendali operasional di PTFI meski saham mayoritas telah diambil alih Indonesia sejak 2018.
“Kami mendapat keterangan dari sumber yang kompeten bahwa berdasarkan Share Purchase Agreement (SPA) 2018 antara MacMoran dan PT Inalum—yang kini menjadi Mining Industry Indonesia (MIND ID)—operasi tambang masih dikontrol MacMoran,” ujar Sekretaris CERI, Hengki Seprihadi, pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Hengki menuding kendali yang tetap berada di tangan MacMoran membuat tanggung jawab atas kecelakaan itu tak bisa dilepaskan dari mereka.
“Secara peraturan K3 pertambangan, tanggung jawab memang ada pada Kepala Teknik Tambang. Tapi karena manajemen operasional masih di bawah MacMoran, mereka juga harus dimintai pertanggungjawaban,” katanya.
Nama Tony Wenas pun ikut terseret. Sebagai Presiden Direktur PTFI sekaligus perwakilan MacMoran di Indonesia, Hengki menyebut Tony tak bisa berdiam diri.
“Kalau mereka merasa CERI salah, silakan gugat kami. Tapi kalau tidak menggugat, berarti pernyataan kami benar,” ucap Hengki.
Kendali yang Tak Pernah Benar-benar Lepas
Sejak pemerintah mengambil alih 51 persen saham PTFI tujuh tahun lalu, publik percaya tambang emas di Grasberg sepenuhnya dikuasai Indonesia.
Namun CERI menilai, penguasaan itu sebatas formalitas.
Dalam praktiknya, kata Hengki, sistem operasional, teknologi, dan rantai pengambilan keputusan strategis masih bergantung pada MacMoran.
Sejumlah dokumen internal yang diperoleh CERI, kata dia, menunjukkan sebagian besar kebijakan teknis, termasuk penentuan kepala teknik tambang, tetap melalui persetujuan pihak asing.