Delapan Hari Blokade Sawit, Warga Siabu Lumpuhkan PT Ciliandra Perkasa

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Selasa, 16 September 2025 | 11:11 WIB
Seribuan warga Desa Siabu Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, saat mendatangi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Ciliandra Perkasa, Senin (4/8/2025) lalu. (f: istimewa)
Seribuan warga Desa Siabu Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, saat mendatangi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Ciliandra Perkasa, Senin (4/8/2025) lalu. (f: istimewa)

SIABU, RIAUSATU.COM – Pintu gerbang pabrik kelapa sawit PT Ciliandra Perkasa di Desa Siabu, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Riau, sejak delapan hari terakhir berubah menjadi arena perlawanan.

Sejak Senin, 8 September 2025, ratusan warga bergantian berjaga, menghadang setiap truk tangki pengangkut minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

Truk-truk itu kini berjejer di halaman pabrik, tak bisa keluar. Produksi CPO pun terhenti. 

Jika blokade berkepanjangan, kerugian bagi perusahaan yang berada di bawah Surya Dumai Group/First Resources Group Ltd hanya soal waktu.

Di balik aksi itu tersimpan konflik lahan yang tak kunjung tuntas.

Warga menuntut kompensasi Rp500 juta per bulan sampai kebun plasma pola KKPA selesai dibangun.

Mereka juga menolak kebun KKPA yang pernah ditawarkan perusahaan karena dianggap tidak layak.

“Terhadap tuntutan masyarakat, sampai sekarang belum ada respons dari perusahaan,” kata Kepala Desa Siabu, Tarmo, Senin (15/9/2025).

Ia mengaku hanya menjadi jembatan komunikasi, sementara warganya memilih bertahan dengan tekanan di lapangan.

Warga Desa Siabu Kecamatan Salo turun ke jalan mengadang kendaraan operasional PT. Ciliandra Perkasa, Selasa, 9 September 2025 lalu. (f: internet)
Warga Desa Siabu Kecamatan Salo turun ke jalan mengadang kendaraan operasional PT. Ciliandra Perkasa, Selasa, 9 September 2025 lalu. (f: internet)

Konflik ini sejatinya bukan baru. Sejak 1990-an, warga menuding PT Ciliandra merambah lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU).

Pada 2017, konflik sempat diredam lewat mediasi Bupati Kampar saat itu, almarhum Azis Zaenal, bersama Kejaksaan Negeri Kampar.

Jaksa Devitra Romiza—kini Asintel Kejati Sumbar—menjadi mediator kesepakatan.

Perusahaan berjanji membangun kebun plasma seluas 600 hektare dan memberikan kompensasi Rp500 juta per bulan sampai kebun rampung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

BMKG: Hujan Masih Berpotensi Mengguyur Riau

Selasa, 26 Mei 2026 | 11:05 WIB
X