JAKARTA, RIAUSATU.COM – Di tengah derasnya pemberitaan pemanggilan sejumlah saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE), satu nama mencuat dan menjadi sorotan: Muhammad Fanshurullah Asa.
Sejumlah media menurunkan laporan bahwa KPK memanggil mantan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) itu sebagai saksi.
Informasi itu disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. “Ia akan dimintai keterangan terkait kerja sama PGN dan IAE,” kata Budi, sebagaimana dikutip sejumlah media sejak 14 Mei 2025.
Namun, di balik kabar yang menyebar luas itu, muncul keganjilan. Laporan yang beredar tak memberikan konteks penuh mengenai posisi Fanshurullah.
Seolah-olah, pria yang kini menjabat Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) itu adalah bagian dari pusaran korupsi. Padahal, jejak digital menunjukkan sebaliknya.
“Justru karena laporan resmi beliau saat menjadi Kepala BPH Migas, KPK bisa masuk ke kasus PGN ini,” kata Hengki Seprihadi, Sekretaris Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), kepada Riau Satu, Ahad,18 Mei 2025.
Media siber ini menelusuri dokumen yang dimaksud. Surat itu dikirimkan oleh BPH Migas kepada Dirjen Migas, mengurai sejumlah kejanggalan dalam kontrak jual beli gas antara PGN dan IAE.
Berdasarkan dokumen tersebut, Dirjen Migas mengeluarkan teguran resmi kepada kedua perusahaan.
Sumber Riau Satu di lingkungan Kementerian ESDM membenarkan bahwa surat tersebut juga menjadi rujukan awal bagi penyelidikan KPK.
“Kasus ini terbuka karena laporan dari internal pemerintah. Anehnya, nama pelapor justru diseret tanpa penjelasan memadai,” ujar sumber internal yang enggan disebut namanya.
Ironi ini tak berhenti di situ. Fanshurullah juga pernah bersurat langsung ke KPK soal proyek digitalisasi SPBU.
Laporan itu kemudian berujung pada penyelidikan yang kini menetapkan beberapa tersangka.
Namun, seperti ulangan cerita yang sama, namanya kembali dicatut dalam pusaran tuduhan.
Menurut Hengki, yang disayangkan bukan hanya ketidaktelitian media, tapi juga kinerja Humas KPK yang dianggap membiarkan informasi setengah matang beredar ke publik.
“Dunia pers dan lembaga penegak hukum semestinya melindungi integritas, bukan mencoreng orang yang justru membantu membuka tabir korupsi,” katanya.