JAKARTA, RIAUSATU.COM – Komisi IV DPR RI mendesak pemerintah untuk bertindak tegas terhadap 436 perusahaan kelapa sawit dan tambang ilegal yang beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa izin resmi.
Perusahaan-perusahaan tersebut diketahui telah memperoleh keuntungan besar dengan mengeksploitasi sumber daya alam secara ilegal. Data Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkapkan bahwa sekitar 3,37 juta hektare lahan hutan telah beralih fungsi menjadi perkebunan sawit dan tambang ilegal.
"Saya mengusulkan agar 436 perusahaan sawit ini dikenakan denda sebesar mungkin karena telah menikmati keuntungan dari aktivitas perkebunan ilegal di kawasan hutan," ujar anggota Komisi IV DPR, Robert J. Kardinal, kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).
Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Nomor 36/2025 yang memuat daftar subjek hukum usaha perkebunan sawit yang telah dibangun di kawasan hutan tanpa izin kehutanan dan permohonannya ditolak atau masih dalam proses di Kemenhut.
Surat keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang ditandatangani langsung oleh Menteri Kehutanan pada 6 Februari 2025.
Berdasarkan keputusan tersebut, Robert mendesak Kemenhut agar tidak ragu mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku usaha sawit yang melanggar aturan. Ia menyoroti dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat alih fungsi hutan secara ilegal, yang telah mengakibatkan ratusan ribu hektare hutan mengalami kerusakan berat.
"Banyak dari mereka termasuk dalam daftar 100 orang terkaya di Indonesia. Sudah saatnya mereka ikut bertanggung jawab dan berkontribusi dalam menjaga kepentingan bangsa dan negara, bukan hanya menikmati keuntungan selama puluhan tahun," tegas politikus senior Partai Golkar ini.
Robert mengaku prihatin dengan tingginya jumlah perusahaan sawit yang beroperasi tanpa izin di dalam kawasan hutan. Ia menilai fenomena ini menunjukkan rendahnya kesadaran pelaku usaha untuk berinvestasi sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kami di Komisi IV mendukung penuh tindakan tegas dari pemerintah. Jika mereka tidak mau membayar denda, maka lahannya harus dikembalikan kepada negara. Ini sudah jelas merupakan pelanggaran besar yang dilakukan di luar hak mereka," katanya.
Selain itu, Robert juga menyoroti aktivitas pertambangan di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, yang dinilainya harus segera ditertibkan. Ia meminta agar izin usaha tambang yang beroperasi di wilayah tersebut dicabut karena berpotensi mengancam ekosistem laut.
"Pertambangan di pulau-pulau kecil ini sudah sangat meresahkan, terutama setelah adanya revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pertambangan di pulau-pulau kecil dilarang karena dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius serta merugikan masyarakat setempat. Aktivitas ini juga bertentangan dengan prinsip konservasi dan perlindungan lingkungan.
Menurut Robert, Pasal 23 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil secara jelas melarang penambangan pasir, minyak, gas, serta mineral di pulau-pulau kecil. Larangan ini juga diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengkategorikan pertambangan di pulau-pulau kecil sebagai "Abnormally Dangerous Activity."
Ia mencatat bahwa sejumlah pulau kecil di Indonesia telah berubah menjadi lokasi pertambangan, di antaranya Pulau Pakal, Pulau Bunyu, Pulau Gee, Pulau Wawonii, Pulau Sangihe, Pulau Gag, dan beberapa pulau di Raja Ampat. Oleh karena itu, ia meminta Kemenhut untuk tidak menerbitkan izin penggunaan kawasan hutan (pinjam pakai kawasan hutan) bagi aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.