JAKARTA, RIAUSATU.COM – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) Republik Indonesia dinilai tidak patuh dengan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"Kita menilai Kementerian PUPR, dalam hal ini Dirjen Cipta Karya, tidak patuh dengan UU KIP," sebut Raden Adnan, SH, MH, kuasa hukum M Nasir Day, yang mengalahkan Kementerian PUPR di PTUN Jakarta, dalam perbincangannya dengan media siber ini, barusan.
Selaku warga negara, ujarnya, Nasir Day telah memiliki kepedulian terwujudnya pelaksanaan kegiatan jasa konstruksi yang berpihak kepada kepentingan rakyat agar pelaksanaan proyek pemerintah dapat dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab.
"Terlihat ada arogansi kekuasaan pada institusi pemerintahan dalam hal ini Kemen PUPR. Di mana sebagai badan publik negara seharusnya dapat memberikan informasi publik yang menjadi kewajibannya," terangnya.
Seperti diberitakan, M Nasir Day menang melawan Dirjen CK Kemen PUPR dalam perkara di PTUN Jakarta. Di mana pihak Dirjen CK mengajukan keberatan atas Putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) Nomor 136/VIII/KIP-PSI/2023.
Pada putusan PTUN Jakarta Nomor 303/G/KI//2024/PTUN.JKT dituliskan bahwa Majelis Hakim PTUN Jakarta menolak permohonan keberatan dari Dirjen CK Kemen PUPR. Serta, melalui putusan PTUN Jakarta tersebut menguatkan putusan sebelumnya di KIP.
SELENGKAPNYA:
https://www.riausatu.com/peristiwa/42913998445/terkait-proyek-ipal-di-riau-kemen-pupr-kalah-telak-di-ptun-jakarta
Namun, putusan PTUN Nomor 303/G/KI//2024/PTUN.JKT ternyata masih membuat keberatan Dirjen CK Kemen PUPR meski putusan tersebut telah memenuhi prinsip dasar dalam hukum dan asas peradilan yang baik dan benar; Dirjen CK kembali mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Raden Adnan menegaskan, putusan Majelis Hakim sudah berdasarkan fakta dan bukti yang sah, sudah memenuhi rasa keadilan dan tidak memihak, telah sesuai hukum yang berlaku.
"Dalam hal ini sudah mempertimbangkan asas keadilan dan kepentingan umum. Pada dasarnya informasi yang dimohonkan klien kami, M. Nasir Day sangat berkaitan dengan pekerjaan konstruksi yang menyangkut masyarakat banyak," ungkapnya.
Terkait permohonan Kasasi ke MA tersebut, kandidat doktor hukum itu menyebutkan, memang masih ada upaya hukum yang dapat dilakukan dalam perkara ini.
Tetapi Raden Adnan mencatat sudah ada dua tahapan sebelumnya yakni KIP dan PTUN, di mana seharusnya informasi publik yng dimohonkan M. Nasir Day dapat diberikan Pemerintah.
"Seharusnya, sudah dua tahapan peradilan ini, bijaknya pihak Pemerintah memberikan informasi publik yang sudah dimintakan sejak 2022 tersebut, sehingga terciptanya transparansi dan akuntabilitas di pemerintahan," sergahnya.
Jangan sampai ada hal yang ditutup-tutupi pemerintah, toh informasi tersebut bisa didapatkan oleh masyarakat seharusnya, imbuhnya.
"Kalau sampai informasi yang bersifat publik tidak diberikan, maka bisa berbuntut kepada pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," pungkas Raden Adnan.