ROHUL, RIAUSATU.COM - Satbinmas Polres Rohul melaksanakan kegiatan Jumat Curhat dan Cooling System mewujudkan Pilkada damai 2024 dan situasi Kamtibmas yang aman, sejuk dan kondusif dengan masyarakat, Jumat, 25 Oktober 2024.
Kegiatan Jumat Curhat ini dilaksanakan di Kantor Desa Pasir Maju Desa Pasir Maju, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, (Rohul) dalam rrangka Operasi Mantap Praja Lancang Kuning 2024.
"Cooling System Satbinmas Polres Rohul ini guna mewujudkan Pilkada damai dan situasi kamtibmas yang aman, sejuk, dan kondusif di Kabupaten Rokan Hulu," kata Kasat Binmas Polres Rohul, Iptu Sintong Panjaitan.
Dalam pesan-pesan Kamtibmasnya,
Iptu Sintong Panjaitan menghimbau seluruh lapisan masyarakat agar berperan serta dan berpartisipasi aktif menyukseskan Pilkada Riau dan Rohul 2024 yang aman, damai, sejuk dan kondusif.
"Menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar bijak dalam menggunakan Medsos, tidak mudah terpengaruh dengan berita Hoax ataupun Black Campaign dan menjaga persatuan. Pilihan boleh berbeda, tetapi menjaga persatuan, kerukunan dan keutuhan bangsa adalah yang paling Utama," tegas Iptu Sintong.
Terkait dengan pelanggaran dalam Pilkada, laporan dan penanganannya melalui Sentra Gakumdu Kabupaten Rokan Hulu yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan dan kepolisian," sambungnya.
Lebih lanjut dijelaskan Iptu Sintong, saat ini jepolisian sedang melaksanakan Operasi Zebra Lancang Kuning 2024, kami menghimbau kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraan serta utamakan keselamatan dalam berkendara agar terciptanya Kamseltibcarlantas.
"Menghimbau kepada masyarakat, apabila terdapat suatu permasalahan atau informasi terkait situasi kamtibmas, agar menginformasikan kepada Bhabinkamtibmas, untuk dilakukan mediasi ataupun forum 3 Pilar," kata Iptu Sintong.
Dalam diskusi Jumat Curhat kali ini mengangkat beberapa permasalahan, salah satunya dari pertanyaan tokoh masyarakat Pasir Maju, Bapak Setia.
Bapak Setia mohon pencerahan terkait pencurian dibawah Rp 2.500.000 masuk ke Tipiring karena masih banyak terjadi pencurian sawit yang nilainya dibawah nilai tersebut.
Kasat Binmas Polres Rokan Hulu Iptu Sintong secara gamblang menjawab, bahwa terkait persoalan Tipiring, telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 2 Tahun 2012, tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Jumlah Denda dalam KUHP.
"Terkait keamanan bukan hanya tugas polisi saja, namun diperlukan kerjasama dan peran serta kita semua dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah kita," jelasnya.