Pasca-pemutihan dan Penghapusan Denda Pajak, Belum Terlihat Penumpukan di Kantor Samsat Pekanbaru

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Senin, 6 Februari 2023 | 12:04 WIB
  Gubri Syamsuar meninjau kantor Samsat Pekanbaru. (f: ist)
Gubri Syamsuar meninjau kantor Samsat Pekanbaru. (f: ist)

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Pasca penerapan pemutihan atau penghapusan denda keterlambatan membayar pajak sejak 1 Februari lalu. Belum tampak ada penumpukan jumlah wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak di kantor-kantor pelayanan Samsat yang ada di kota Pekanbaru.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Riau Syahrial Abdi melalui Kabid Pajak M Sayoga mengatakan, sejak diberlakukan penghapusan denda keterlambatan membayar pajak pada Rabu 1 Februari lalu, belum ada peningkatan yang siginifikan jumlah wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak.

"Belum ada penumpukan wajib pajak yang datang, tapi kalau peningkatan ada, namun belum begitu signifikan," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, jika dilihat pada tahun-tahun sebelumnya saat penghapusan denda keterlambatan membayar pajak, masyarakat membayar pajaknya diakhir-akhir program. Sehingga kerap terjadi penumpukan.

"Biasanya pas sudah akhir waktu program, masyarakat baru ramai yang datang membayar pajak. Sehingga terjadi penumpukan," ujarnya.

Karena itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menunggu hingga waktu akhir program baru membayar pajak. Sehingga bisa terhindar dari penumpukan dan masyarakat tidak terlalu lama mengantre.

"Karena program penghapusan denda keterlambatan membayar pajak ini hingga 31 Mei. Jadi masih ada cukup waktu," imbaunya.***.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X