Bupati Inhil Minta Pengelola BUMDes Lebih Jeli Melihat Potensi

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Rabu, 21 September 2022 | 15:35 WIB
 Bupati Wardan saat membuka pelatihan BUMDes. (f: istimmewa)
Bupati Wardan saat membuka pelatihan BUMDes. (f: istimmewa)

TEMBILAHAN, RIAUSATU.COM - Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Drs. HM Wardan MP meminta para pengurus dan pengelola BUMDes (badan usaha milik desa) di daerah itu untuk lebih jeli melihat potensi-potensi yang ada di desa.

"Agar BUMDes-BUMDes yang ada dapat dikembangkan menjadi sebuah lembaga keuangan desa yang bisa diandalkan. Untuk itu, jadilah BUMDes-BUMDes yang memiliki inovasi," kata Wardan saat membuka secara resmi Pelatihan Tata Kelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) se-Kecamatan Mandah, bertempat di Hotel Harmoni, Selasa (20/09/2022) malam.

Bupati Wardan juga mengatakan, peningkatan kualitas dan pengembangan wawasan terhadap BUMDes bagi pengurus BUMDes akan berhasil diwujudkan apabila pengetahuan, sikap positif dan keterampilan para pelaksananya ditingkatkan dengan berbagai pendidikan dan pelatihan serta bimbingan teknis yang dilakukan secara terencana, terarah dan berkesinambungan.

Melalui kesempatan itu juga, Bupati Wardan mengharapkan kepada para kepala desa selaku komisaris untuk memberikan kewenangan yang luas kepada BUMDes untuk berkembang.

"Kepada para peserta saya berpesan untuk dapat mengikuti pelatihan ini dengan sebaik-baiknya sehingga pengelolaan BUMDes ini nantinya memang bisa betul-betul berjalan dengan tertib," tutup Bupati HM Wardan.

Kegiatan yang ditaja Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Mandah ini turut dihadiri Kadis PMD beserta jajaran, Camat Mamdah, Kepala Desa, Leader dan Faskab DMIJ Plus Terintegrasi dan Tenaga Ahli P3MD Inhil, serta Fasilitator Kecamatan dan Pendamping Desa.

Pelatihan tata kelola BUMDes yang dimulai pada tanggal 20 s/d 23 September 2022 ini diikuti sebanya 94 peserta berasal dari 16 Desa di Wilayah Kecamata Mandah.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X