PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar didampingi Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) SF Hariyanto secara langsung melaunching aplikasi Sistem Informasi Pengentasan Anak Tidak Sekolah di Gedung Daerah Balai Serindit Provinsi Riau, Kamis (1/9/2022). Aplikasi layanan tersebut diberi nama SIPANTAS.
Aplikasi berbasis android ini nantinya digunakan untuk mendata, verifikasi dan validasi serta memfasilitasi anak tidak sekolah di Provinsi Riau untuk mendapatkan pendidikan.
Launching aplikasi ini sekaligus dengan Pengukuhan Satuan Tugas Penanganan Anak Putus Sekolah (Satgas PANTAS) Provinsi Riau dan launching Aplikasi Sistem Informasi Jalan dan Jembatan Riau Manajemen Kemantapan atau SIJARI MANTAP.
Gubernur Riau Syamsuar mengatakan launching aplikasi SIPANTAS ini merupakan komitmen dan keseriusan Pemprov bersama stakeholder terkait dalam upaya percepatan penanganan anak tidak sekolah di Riau.
Lebih lanjut, Syamsuar menyampaikan bahwa aplikasi ini sangat bagus, bertujuan memudahkan masyarakat untuk dapat langsung mendaftarkan secara online ke Dinas Pendidikan (Disdik) Riau agar anak yang telah terdaftar bisa mengikuti pembelajaran secara langsung serta terdaftar di Data Pokok Pendidikan di Kementerian Pendidikan Nasional. Hal tersebut salah satunya dengan melakukan pelayanan berbasis elektronik.
"Saya berharap kepada semua perangkat daerah yang hadir pada launching ini dan juga Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se Provinsi Riau untuk berperan aktif dalam menyukseskan program yang dicanangkan ini," kata Syamsuar.
"Besar harapan kami agar jumlah anak-anak yang tidak sekolah ini dari tahun ke tahun semakin berkurang," ia menambahkan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK) Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Pahmijan menyampaikan bahwa Dinas Pendidikan bekerja sama dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Riau serta didukung oleh Satgas PANTAS Provinsi Riau menyiapkan aplikasi SIPANTAS untuk pendataan, verifikasi data dan memfasilitasi anak tidak sekolah.
Pahmijan yang juga sebagai Ketua Satgas PANTAS Provinsi Riau ini menjelaskan, bahwa masyarakat dapat mengakses langsung dan yang terdaftar akan didata di Dapodik yaitu Data Pokok Pendidikan Kementerian Nasional.
Sehingga, lanjut dia, melalui pendataan ini, anak tidak sekolah yang teridentifikasi bisa melanjutkan pendidikan baik pendidikan formal maupun non-formal serta menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan tindak lanjut penanganan anak tidak sekolah di Provinsi Riau. ***