5.471 Masyarakat Dapat Penghapusan Denda PKB

photo author
Administrator, Riau Satu
- Senin, 16 Desember 2019 | 02:38 WIB

PEKANBARU,RIAUSATU.COM-Sebanyak 5.471 wajib pajak memperoleh insentif penghapusan denda pada terakhir pelaksanaan program penghapusan denda PKB/BBNKB, Sabtu (14/12/2019).

Sementara pokok pajak yang didapat pada hari tersebut adalah sebesar Rp 9,377 miliar. 

Kepala Bapenda Riau, Drs H Indra Putrayana MSi mengatakan, selama pelaksanaan program penghapusan denda pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan yang dicanangkan Gubernur Riau pada 15 Oktober 2019, ada 95.655 wajib pajak yang telah dibebaskan denda PKB/BBNKB. 

"Untuk kendaraan roda dua sebanyak 70.699 unit dan roda empat atau lebih sebanyak 24.956 unit dan selama 2 bulan pelaksanaan program tersebut Pemerintah Provinsi Riau memperoleh pemasukan pendapatan ke kas daerah sebesar Rp 109,280 miliar dan untuk denda yang dihapuskan sebesar Rp 39,157 miliar," ujarnya.

Sebagian besar wajib pajak yang telah memperoleh penghapusan denda dilayani oleh kantor Samsat yang berada di wilayah Pekanbaru sebanyak 38.018 unit dengan kontribusi pendapatan sebesar Rp 56.642 miliar. Samsat wilayah Kampar 7.998 unit dengan kontribusi sebesar Rp8,345 miliar dan Samsat di wilayah Bengkalis 6.802 unit dan telah menyetor ke kas daerah sebesar Rp6,509 miliar.  

Kepala Bapenda juga menyebutkan hingga Sabtu 14 Desember 2019, total realisasi Pajak Kendaraan Bermotor mencapai Rp1,080 triliun yang artinya telah melampai target tahun 2019 sebesar Rp1,062 triliun.(rls)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X