RKPD Online Wujudkan Konsistensi Perencanaan dan Penganggaran

photo author
Redaktur, Riau Satu
- Senin, 23 Mei 2016 | 11:27 WIB

KAMPAR, RIAUSATU.COM-Dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah  Daerah (RKPD) Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kampar sudah menerapkan sistem RKPD online sejak tahun 2015. Namun  sistem RKPD online ini sudah dikenalkan  dilingkup Pemkab Kampar sejak tahun 2012, namun efektifnya  baru dilakukan pada 2015.
 
Demikian diungkapkan  Kepala Subbidang Perencanaan Anggaran dan Pembangunan (PAP)   Bappeda Kabupaten Kampar Yusdiyen Hadinata, S.Si saat menutup  pelatihan aplikasi sistem informasi pengelolaan keuangan daerah (SIPKD) Modul Perencanaan bagi operator di Hotel Regata Bandung, Jumat (20/5). Pelatihan ini diikuti  oleh operator RKPD online yang  ada di Bappeda Kabupaten Kampar.
 
Narasumber  berasal dari  PT Usadi Sistemindo Intermatika. PT Usadi yang beralamat di Jatibening Pondokgede Bekasi Jawa Barat ini merupakan  perusahaan nasional yang bergerak dibidang  jasa konsultansi khususnya dibidang information technology. Tahroni  dari Usadi menjelaskan  bagaimana pentingnya RKPD online ini diterapkan di daerah karena dengan RKPD online  akan menjaga konsistensi antara perencanaan dengan  penganggaran.  Selama ini   banyak ditemukan di daerah-daerah ketidak konsistensinya antara perencanaan dan penganggaran.

Disampaikannya, sebagaimana dilansir kamparkab.go.id,  yang sering menjadi permasalahan di daerah daerah terkait perencanaan adalah :  perencanaan, program/kegiatan yang diterapkan di daerah masih seringkali ‘menomorduakan’ prinsip-prinsip keintergrasian antar program/kegiatan antar SKPD serta  dengan pelaksanaannya sehingga  terjadi  inkonsistensi perencanaan,  tumpang tindih (overlaping) dan duplikasi data.

Permasalahan lain yang juga  masih ditemui dibeberapa daerah belum ada singkronisasi antar dokumen perencanaan dan penganggaran yaitu program/kegiatan pada dokumen perencanaan, PPAS (prioritas dan plafon  anggaran sementara) dengan penetapan alokasi anggaran, program dengan kegiatan KUA (kebijakan umum anggaran) dan PPAS dengan APBD (anggaran pendapatan belanja daerah). Terdapat  program dan kegiatan yang tidak  terdapat dalam RKPD. Jika  tanpa keterkaitan  program/kegiatan, kesepahaman proses (prosedur) dan waktu yang terjadwalkan secara  terintegrasi,  tidak mungkin  tercipta  optimalisasi pelaksanaan program/kegiatan dan pencapaian  sasaran.
 
Maka solusi untuk mencapai hal demikian  maka diperlukan sistem yang dapat mengintegrasikan perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pertanggungjawaban di pemerintah daerah. Maka dengan demikian akan tercipta sistem perencanaan  pembangunan  daerah dan penganggaran yang terpadu.
 
Disampaikan Tahroni bahwa  tujuan aplikasi modul perencanaan atau RKPD online  ini  untuk menciptakan singkronisasi antara  Renstra (rencana strategis) RKPD, RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah), Renja SKPD (satuan kerja pemerintah daerah), RKPD dan PPAS dalam sistem perencanan  daerah. Mendukung tugas  pokok dan fungsi Bappeda sebagai  penggerak roda pemerintahan didaerah mulai dari musrenbang kecamatan, forum SKPD, musrenbang Kabupaten, RKPD, hingga KUA-PPAS berbasis teknologi Informasi. Menciptakan sistem integrasi dengan  modul anggaran dan modul evaluasi dalam sistem pengelolaan keuangan  daerah. Dalam pelatihan ini peserta dilatih secara teknis bagaimana  menggunakan aplikasi modul perencanaan RKPD online ini.
 
Kasubbid PAP Yusdiyen Hadinata  saat menutup pelatihan tersebut menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak Usadi  yang   telah memberikan pendampingan  RKPD online kepada peserta.   Kepada  peserta di minta  terus mengembangkan  ilmu yang didapat. ''Bagi teman-teman yang belum berkesempatan  ikut, maka tugas kita untuk membagi ilmu kepada mereka  sehingga  dengan demikian semua paham sehingga ketika  kita tidak ada ditempat tidak ada pekerjaan yang terputus,'' ujar Yusdiyen. (dri)



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaktur

Tags

Rekomendasi

Terkini

X