PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Terhitung tanggal 1 Januari, upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2023 sebesar Rp3.319.023, telah mulai diberlakukan.
"Jadi terhitung 1 Januari, itu sudah mulai berlaku," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Kamis (5/1/2023).
Sejak diberlakukan, lanjut Abdul Jamal, hingga kini pihaknya belum ada menerima aduan dari karyawan swasta yang tidak digaji sesuai UMK.
"Sampai sekarang belum ada (pengaduan). Apakah karena belum gajian gitu ya," kata Abdul Jamal.
Namun jika nantinya ada perusahaan yang tidak mematuhi UMK, Jamal menghimbau para karyawan agar melaporkannya ke Disnaker Pekanbaru.
"Kalau memang ada yang mengadu ke kita, akan kita tindaklanjuti. Nanti kita akan mediasi dengan memanggil perusahaan-nya. Apakah perusahaan-nya tidak tau atau pura-pura tidak tau, maka perlu kita panggil untuk mediasi," ucapnya.
Untuk pelaporan sendiri, lanjut Jamal, karyawan bisa menyampaikannya ke Disnaker setempat melalui Bidang Perselisihan Hubungan Industri (PHI) pada jam kerja.