otonomi

Diskes Pekanbaru: Apotek dan Toko Obat Hanya Dilarang Sementara Jual 5 Jenis Obat Sirup

Jumat, 28 Oktober 2022 | 13:58 WIB
Gambar ilustrasi obat sirup yang larang sementara beredar (ft: int)

 

 

 

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru, Riau, menyebutkan bahwa apotek dan toko obat hanya dilarang sementara menjual 5 jenis obat sirup kepada masyarakat.

menyetop sementara penjualan maupun meresepkan obat sirup pada masyarakat

Kelima jenis obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas itu diantaranya:

1. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @15 ml.

"Di luar yang lima itu, apotek dan toko obat boleh menjualnya sampai ada pengumuman lebih lanjut," kata Kadiskes Kota Pekanbaru dr. Zaini Rizaldy Saragih pada Kamis (27/10/2022).

Halaman:

Tags

Terkini