Sebagai langkah konkret, Pemprov Riau bersama Pemko Pekanbaru dan empat kabupaten, yakni Kabupaten Siak, Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, dan Kabupaten Bengkalis, telah menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama pembangunan PSEL untuk kawasan aglomerasi Pekanbaru Raya pada 7 April 2026 di Jakarta.
Fasilitas tersebut dirancang mampu mengolah hingga 2.000 ton sampah per hari dan direncanakan dibangun di wilayah Kabupaten Kampar.
"Saya harap proyek ini menjadi solusi jangka panjang untuk mengakhiri praktik open dumping sekaligus mengubah sampah menjadi energi ramah lingkungan. Pada tahap awal, proyek ini akan menyasar 12 lokasi aglomerasi sebelum mencakup wilayah Pekanbaru dan sekitarnya," ungkap Hanif.
Namun, keberhasilan proyek ini sangat bergantung pada kualitas sampah yang telah dipilah. Kota Pekanbaru dinilai telah menunjukkan potensi tersebut melalui pemisahan sampah organik dan anorganik.
Sampah organik diarahkan untuk pengolahan melalui methane capture. Sedangkan sampah anorganik bernilai ekonomi tinggi dikelola secara terpisah.
"Inovasi pengelolaan sampah yang dilakukan Pemko Pekanbaru di bawah kepemimpinan Agung Nugroho layak menjadi contoh. Program tersebut diperkuat melalui integrasi dengan program Green Policing yang diinisiasi Polda Riau, yang menggabungkan aspek lingkungan, penegakan hukum, serta pengendalian dampak negatif seperti bau dan emisi gas berbahaya," sebut Hanif.
Sementara itu, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyampaikan bahwa pemerintah kota telah membuka peluang kerja sama dengan PLN dalam pemanfaatan energi dari sampah. Jika terealisasi, langkah ini tidak hanya berdampak pada pengurangan pencemaran lingkungan.
"Tetapi, langkah ini juga berpotensi meningkatkan pendapatan daerah guna mendukung program kebersihan dan pengelolaan sampah berkelanjutan. Keberhasilan transformasi pengelolaan sampah sangat ditentukan oleh kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat dan pihak swasta," ujarnya.***