otonomi

Izin Usaha Dicabut, HW Live House Tantang Pemerintah Diduga Beroperasi Tiap Malam, Akan Datangkan DJ Panda

Jumat, 28 November 2025 | 11:47 WIB

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Tempat Hiburan Malam (THM) HW LIVE HOUSE Pekanbaru yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru kembali menjadi sorotan tajam, dengan masih beroperasinya tempat tersebut hingga kini.

Diketahui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi mencabut izin Bar PT Pekanbaru Sayap Berjaya, pengelola tempat hiburan malam HW LIVE HOUSE yang mulai berlaku efektif sejak tanggal 11 Oktober 2025.

Pencabutan izin HW LIVE HOUSE dilakukan setelah Tim Inspeksi lapangan Pemprov Riau dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata (Dispar) serta Satpol PP Riau melakukan inspeksi menemukan adanya pelanggaran serius terhadap perizinan yang telah dikeluarkan.

Suara kebisingan akibat dentuman music juga mendapat reaksi dari warga sekitar. Warga sekitar serta sejumlah organisasi mahasiswa telah beberapa kali melakukan aksi protes karena terganggu dengan aktivitas hiburan di tempat tersebut.

Pada Selasa 24 Juni 2025, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Satuan Pelajar dan Mahasiswa (Sapma) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kota Pekanbaru juga menggelar unjuk rasa di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru.

Dalam aksinya, mereka menuntut Pemko Pekanbaru untuk segera menutup HW LIVE HOUSE karena dianggap telah melanggar aturan dan beroperasi tanpa kelengkapan izin sesuai ketentuan.

Tak hanya sekali, gelombang protes serupa juga muncul dari Aliansi Mahasiswa Pekanbaru Bergerak (AMPB) yang menggelar demonstrasi di Komplek Kantor Walikota Pekanbaru pada Jumat 1 Agustus 2025.

Dalam aksi itu, massa mendesak Pemko Pekanbaru untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta menutup THM HW LIVE HOUSE secara permanen.

Selain mahasiswa, warga yang tinggal di sekitar lokasi juga telah lama menyuarakan keresahan ini. Mereka mengeluhkan kebisingan akibat dentuman music volume tinggi serta jam operasional yang berlangsung hingga dini hari.

Warga yang sudah bertahun-tahun merasa terganggu akhirnya melayangkan surat pengaduan resmi ke DPRD Kota Pekanbaru, lantaran menilai pengelola HW LIVE HOUSE dan pihak pemerintah seolah mengabaikan keluhan mereka.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru bersama Polresta Pekanbaru dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait telah menggelar rapat koordinasi pada Senin 22 September 2025 untuk menindaklanjuti laporan warga ini.

Kasat Intelkam Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Nagara Barana Cita, menegaskan bahwa hasil rapat memutuskan HW Live House hanya diperbolehkan beroperasi sebagai restoran, sesuai izin yang dimilikinya.

“Kami sudah menerima laporan terkait gangguan ketertiban masyarakat akibat suara bising dari Live House. Dalam rapat bersama, disepakati bahwa HW Live House hanya boleh beroperasi sebagai restoran. Izin klub dan bar belum diurus, sehingga tidak boleh dijalankan sampai ada keputusan lebih lanjut,” tegas AKP Bagus.

AKP Bagus menambahkan, pembatasan ini akan berlaku hingga waktu yang belum ditentukan. Namun demikian, kegiatan restoran masih diperbolehkan berjalan dengan syarat tidak menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitar.

Halaman:

Tags

Terkini