Warga yang Terdaftar di PBIJK Cukup Tunjukan KTP untuk Mendapatkan Pelayanan Kesehatan

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Sabtu, 10 Juni 2023 | 10:35 WIB
Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru Dr. H. Idrus, M.Ag. (f: ist)
Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru Dr. H. Idrus, M.Ag. (f: ist)

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Belasan ribu data warga miskin yang sebelumnya diajukan Dinas Sosial (Dinsos) ke pemerintah pusat agar terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBIJK, sudah disetujui oleh pusat.

Disetujuinya data yang diajukan oleh pemerintah pusat, jumlah masyarakat miskin kota Pekanbaru yang terdata di PBIJK bertambah menjadi 215.921 orang.

"Sudah disetujui semua oleh pemerintah pusat data yang kita ajukan. Dari 146.983 yang sebelumnya terdata di PBIJKN, sekarang sudah menjadi 215.921 orang PBIJKN," ujar Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru Dr. H. Idrus, M.Ag, Jumat (9/6).

Bagi masyarakat yang sudah terdaftar di PBIJK, ketika ingin mendapatkan layanan kesehatan, dikatakan Idrus, cukup menunjukkan kartu identitas kependudukan (KTP.

"Cukup di buktikan dengan KTP saja. Itulah upaya kita semenjak pak Pj Walikota bersama Sekda berkunjung ke PUSDATIN Kemensos. Pak wali berkeinginan UHC di kota Pekanbaru. Jadi ada langkah-langkah yang perlu kita lakukan, terutama oleh OPD terkait," ujar Idrus.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X