"Jenis korupsi suap, gratifikasi hingga konflik kepentingan antara politisi, pejabat publik dan pelaku usaha masih lazim terjadi. Pelaku usaha yang datang ke Indonesia bukan hanya memiliki risiko berbentuk untung rugi, tapi juga risiko politik," katanya menambahkan.
Selanjutnya, indikator penegakan hukum menunjukkan kebijakan antikorupsi terbukti belum efektif dalam mencegah dan memberantas korupsi. Masih ditemukan praktik pencurian uang rakyat di lembaga penegakan hukum.
"Karena pada 2022, masyarakat dipertontonkan begitu banyak korupsi di lembaga penegakan hukum," ucap Wawan Suyatmiko.***