nasional

Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law, Komisi IX: IDI Menolak Karena Masih Ingin Super Body

Selasa, 17 Januari 2023 | 16:00 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago. (ft: int)

 

 

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago mendesak agar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tidak alergi serta super body karena menolak masuk dalam UU Omnibus Law kesehatan.

Hal ini disampaikan Irma terkait dengan respon keras IDI menolak keras RUU Omnibus Law kesehatan yang salah satu poin ditolak IDI karena RUU ini justru berpotensi memecah belah antara tenaga kesehatan (nakes).

Selain itu, IDI berpendapat, RUU ini akan merugikan profesi dan masyarakat, RUU ini bertentangan dengan Pancasila, hilangnya norma agama terkait aborsi, transpalnasi organ tubuh yang dilepas, zat adiktif (Narkotika), data dan informasi kesehatan terkait genetik yang dapat ditransfer ke luar wilayah Indonesia.

Irma melanjutkan, jika IDI bersikeras menolak apa yang ada dalam RUU Kesehatan Omnibus Law ini, maka Politikus NasDem ini menyarankan IDI memposisikan sebagai organisasi profesi yang sama dengan organisasi profesi lainnya, agar semua anggota dapat secara demokrasi memilih organisasi mana yang menaunginya.

"Semua profesi seharusnya diperlakukan sama tidak perlu ada yang di 'ekslusif' karena itu melanggar hak asasi manusia dan hak berdemokrasi," kata Irma dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/1/2023).

Irma pun menilai, perlawanan IDI atas RUU Kesehatan ini karena mereka tidak mau kewenangannya dikurangi, disesuaikan sebagai organisasi profesi, karena selama ini IDI sangat badan super.

Karena itu, alih-alih membantu dan melindungi anggota yang disinyalir mereka malah menantang anggota. “Sehingga menurut hemat saya IDI tidak perlu masuk dalam UU Omnibus Kesehatan, mereka cukup menyatakan sebagai organisasi profesi saja,” tegas Legislator Dapil Sumsel II ini.

Sebelumnya, Juru Bicara Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr Mahesa Pranadipa Maikel, MH, terdapat beberapa alasan yang membuat mereka menolak RUU kesehatan Omnibus Law.

Mahesa mengatakan, alasan pertama adalah lahirnya regulasi atau undang-undang harus mengikuti prosedur yang terjadi yaitu terbuka kepada masyarakat.

"Pertama adalah proses terbitnya sebuah regulasi dalam hal ini Undang-undang. Harus mengikuti prosedur yang terjadi yaitu terbuka transparan kepada masyarakat," kata Mahesa.

Dalam pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahesa dan sejumlah organisasi profesi kedokteran menilai proses yang dilakukan melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas) terkesan sembunyi, tertutup dan terburu-buru.

Selain itu, Mahesa menilai sikap pemerintah yang seolah tertutup membuat masyarakat tidak mengetahui apa agenda utama dalam pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law.

Halaman:

Tags

Terkini

Penguatan AD/ART, PWI Pusat Sosialisasi Lima PO

Kamis, 16 Juli 2026 | 09:20 WIB