nasional

PBHI Sebut Alasan Jokowi Menerbitkan Perppu Ciptaker Mengada-ada

Senin, 9 Januari 2023 | 14:17 WIB
Ilustrasi Perppu. (f: int)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Perhimpunan Bantuan Hukum & HAM Indonesia menyatakan alasan Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpu Nomor 2/2022 Tentang Cipta Kerja mengada-ada.

Jokowi mengeluarkan perppu tersebut dengan alasan kegentingan ancaman krisis ekonomi global, kekosongan hukum, sehingga diperlukan peraturan guna mempermudah arus investasi.

Membaca kondisi ekonomi yang buruk, mestinya berkaca pula pada kinerja Pemerintahan Jokowi yang ambruk. Termasuk, menteri dan kebijakan yang korup di segala segi.

Hukum dan aparat serta peradilan yang dikomodifikasi dan dikomersialisasi, serta berbagai pelanggaran hak asasi yang dinormalisasi.

”Kondisi itu terakumulasi merusak iklim kepercayaan investasi. Maka pembentukan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dalam ihwal kegentingan memaksa, tidak memenuhi Ketentuan Pasal 22 Ayat (1) UUD 1945 dan Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009," kata Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Julius Ibrani dalam keterangan tertulis, Minggu, 8 Januari 2023, sebagaimana dilansir Pikiran-Rakyat.com.

Perppu itu juga dinilai melanggar hak asasi dari segi prosesi dan substansi. Alasan kegentingan mendesak dalam perppu itu, menghilangkan sejumlah HAM dalam hal pemerintahan dan pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal itu terlihat dalam sejumlah alasan.

Pertama, terjadi pelanggaran hak partisipasi rakyat dalam pemerintahan (Pasal 28 D Ayat (3) UUD 45, Pasal 43 Ayat (2) dan Pasal 44 UU Nomor 39/1999 tentang HAM), karena tidak dapat memberikan masukan dan usulan.

Kedua, tertutupnya ruang partisipasi publik yang melanggar hak kebebasan berpendapat dan berekspresi (Pasal 28E Ayat (3) UUD 45, Pasal 23 Ayat (2) UU Nomor 39/1999 Tentang HAM), serta hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (Pasal 28F UUD 45 dan Pasal 14 UU Nomor 39/1999 tentang HAM).

Ketiga, tujuan utama ”menyulap” ruang partisipasi bermakna adalah substansi Perppu Nomor 2/2022 sebagaimana Omnibus Law Ciptaker yang memperburuk kebijakan HAM di banyak aspek. Mulai dari lingkungan hidup, hak dasar buruh, hak perempuan, dan lainnya.

Oleh karena itu, perppu dinilai melanggar hak untuk memajukan diri dalam memperjuangkan hak secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya (Pasal 28C Ayat (2) UUD 45 dan Pasal 15 UU Nomor 39/1999 tentang HAM).

"Penting bagi Ombudsman RI untuk memeriksa maladministrasi proses pembentukan perppu ini. Komnas HAM pun harus memeriksa terkait pelanggaran HAM akibat cacat formil perppu dan substansi yang mengebiri HAM," ucapnya.

PBHI juga menyatakan, terbitnya Perpu Nomor 2/2022 menegaskan kembali bahwa Presiden Jokowi dan rezim pemerintahannya, menganut paham despotisme.

”Menjalankan negara semaunya sendiri, dengan melanggar konstitusi dan mengkhianati Pancasila sebagai ideologi,” ujarnya.***

Tags

Terkini

Monumen SMSI Menjadi Salah Satu DTW di Cilegon

Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:51 WIB

BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran JKN Belum Naik

Jumat, 29 Mei 2026 | 21:15 WIB