JAKARTA, RIAUSATU.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa kalangan akademisi pun ikut mengkritik Perppu Cipta Kerja yang baru saja diterbitkan itu.
"Saya melihat memang kan reaksinya datang dari akademisi ya sudah bagus. Saya juga akademisi, mungkin saya kalau tidak jadi menteri mengkritik kaya gitu, tapi saya katakan kalau secara teori sudah tidak ada masalah. Jangan mempersoalkan formalitasnya, prosedurnya. Itu sudah sesuai," katanya, 8 Januari 2023.
Meski demikian, Mahfud MD menyatakan bahwa Perppu Cipta Kerja tersebut sah. Ia pun menegaskan jika dirinya bertanggung jawab bahwa penerbitan Perppu tersebut sah.
"Iya sah kalau urusan sah. Saya yang tanggung jawab bahwa ini (Perppu Cipta Kerja) sah," ujarnya, sebagaimana dilansir Pikiran-Rakyat.com.
Lebih lanjut, Mahfud MD mengatakan kebijakan tersebut adalah langkah antisipasi yang dilakukan Pemerintah Indonesia menyusul situasi global yang mengancam. Ia pun menyebutkan jika dirinya tidak mengikuti sidang kabinet, maka ia mungkin juga akan mengkritik penerbitan Perppu tersebut.
"Saya bicara dunia global seperti di sidang-sidang kabinet, saya katakan kalau saya tidak ikut sidang kabinet mungkin saya ikut mengkritik Perppu Cipta Kerja. Tapi karena saya ikut sidang kabinet saya tahu ada hal-hal yang harus segera dikeluarkan tanpa harus melanggar undang-undang meskipun tidak membuat undang-undang, yaitu Perppu Cipta Kerja," ucapnya.
Diketahui, Indonesia diprediksi akan mengalami persoalan ekonomi oleh berbagai lembaga internasional. Adapun, lembaga keuangan internasional yaitu Bank Dunia, IMF, IDB dan OECD memperkirakan pertumbuhan Indonesia pada tahun 2023 hanya akan berkisar antara 4,7-5 persen.
Menurut Mahfud MD, perang antara Rusia dan Ukraina pun akan menjadi penyebab terjadinya krisis energi dan lonjakan harga. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia harus mengantisipasi situasi tersebut berdasarkan perhitungan lembaga ekonomi dunia.
"Antisipasi nya harus membuat kebijakan strategis dari sekarang untuk menyelamatkan rakyat, untuk menyelamatkan ekonomi Indonesia," tuturnya.
Lebih lanjut, Mahfud MD menjelaskan jika kebijakan strategis itu tidak bisa dikeluarkan sebelum UU Cipta Kerja diundangkan.
"Nah sistem omnibus law itu sudah menjadi UU Nomor 13 Tahun 2022. Sudah diuji ke MK oleh masyarakat, (sudah) sah, sekarang tinggal UU Cipta Kerjanya. Maka cara lain harus ditempuh yaitu UU Cipta Kerja itu harus disahkan dulu dengan perangkat peraturan perundang-undangan yang setingkat dengan undang-undang. Maka dikeluarkanlah Perppu," katanya, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.***