JAKARTA, RIAUSATU.COM - Presiden Jokowi tidak bisa dimakzulkan hanya karena menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Cipta Kerja, demikian dikatakan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
"Ada aturan yang membolehkan Jokowi mengeluarkan Perppu," katanya di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis 5 Januari 2023, sebagaimana dilansir Pikiran-Rakyat.com.
Dasco mengatakan tidak hanya di jaman Jokowi presiden bisa mengeluarkan Perppu. Menurut dia di pemerintahan sebelumnya juga Presidennya juga ada yang mengeluarkan Perppu dengan alasan tertentu.
“Saya pikir tidak ada alasan untuk memakzulkan presiden karena presiden mengeluarkan perppu,” ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis 5 Januari 2023.
Dasco mengatakan DPR tentu akan mengkaji substansi dari Perppu Cipta Kerja. Namun untuk saat ini tidak bisa dilakukan karena masih dalam masa reses. Dia memastikan pekan depan DPR akan mengkaji substansi Perppu Cipta Kerja.
Terkait penolakan dari sejumlah kalangan buruh, menurutnya itu merupakan hak warga negara dalam menyampaikan pendapat baik melalui unjuk rasa selagi dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang ada. Menurut dia, masyarakat juga bisa menyampaikan pendapatnya terkait dengan substansi Perppu Cipta Kerja kepada DPR RI.
Sebelumnya, Anggota DPD RI mengusulkan supaya DPR RI menyikapi terbitnya Perppu Cipta Kerja dengan serius bahkan bisa mengambil upaya pemakzulan terhadap Jokowi.
Namun, dia ragu DPR bisa mengambil langkah pemakzulan terhadap Jokowi. Pasalnya dia mengklaim bahwa hanya DPD yang sampai saat ini masih bersih dari praktik politik transaksional.
“DPD lebih merepresentasikan rakyat dalam pengertian yang sesungguhnya. Bukan DPR selaku entitas yang lebih sebagai perwakilan partai politik,” ujarnya.
"Sayangnya, meskipun telah mencari ke berbagai sumber, termasuk meminta kepada pejabat tinggi yang mempersiapkannya, Perppu tersebut belum tersedia untuk dibaca utuh apa substansinya," tuturnya.
Denny Indrayana menuturkan bahwa MK diberi kewenangan oleh konstitusi untuk menguji konstitusionalitas undang-undang.
Ketika dinyatakan tidak konstitusional, maka pembuat Undang-Undang harus patuh dan melaksanakan putusan MK, bukan dengan menggugurkannya melalui Perppu.
Apalagi, Putusan MK menyatakan secara formal UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 paling tidak karena belum adanya standar baku pembuatan omnibus law, dan yang paling mendasar, tidak adanya partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dalam pembuatan UU ini.***