nasional

Kaget Setelah Perppu Cipta Kerja Diteken Jokowi, Ini Poin-poin yang Ditolak Buruh

Rabu, 4 Januari 2023 | 15:20 WIB
Demo buruh menolak UU Cipta Kerja. (f: int)

Kedua, penolakan juga diberikan pada pasal 64 sampai pasal 66 soal pekerja alih daya atau outsourcing. Dalam Perppu Cipta Kerja tidak diterangkan jenis pekerjaan apa saja yang boleh dilakukan oleh pekerja alih daya atau outsourcing.

“Outsourcing kita sampaikan dibatasi hanya untuk beberapa pekerjaan saja, itupun dengan kejelasan kontrak waktu selesai," ucap Andi Gani Nena Wea.

"Di dalam Perppu itu tidak ada kejelasan, sektor mana saja yang boleh outsourcing dan kontrak jangka panjang sesuai keinginan perusahaan bisa saja,” ujarnya menambahkan.

Menurut Andi Gani Nena Wea, Pemerintah lebih baik mengembalikan aturan pekerja alih daya ke UU Ketenagakerjaan yang membatasi lima jenis pekerjaan, yakni sopir, petugas kebersihan, sekuriti, katering, dan jasa migas pertambangan.

Ketiga, KSPSI menolak aturan soal besaran pesangon yang diterima pekerja di Perppu Cipta Kerja. Pasalnya, tidak ada bedanya aturan pesangon yang ada di Perppu dan UU Cipta Kerja yang sebelumnya pun ditolak buruh.

Akibatnya, pekerja tidak bisa melakukan perundingan atas pesangon yang biasanya menerima besaran dua atau tiga kali lebih besar dari ketentuan sesuai kemampuan perusahaan.

“Pesangon kami meminta ke UU 13 tahun 2003, itu sudah paling pas perhitungannya,” kata Andi Gani Nena Wea.***

Halaman:

Tags

Terkini

Monumen SMSI Menjadi Salah Satu DTW di Cilegon

Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:51 WIB

BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran JKN Belum Naik

Jumat, 29 Mei 2026 | 21:15 WIB