JAKARTA, RIAUSATU.COM - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea mengatakan awalnya buruh mendukung langkah pemerintah saat awal pembahasan rancangan Perppu Cipta Kerja. Sebab, mereka telah dilibatkan dalam proses pembahasan tersebut.
Akan tetapi, setelah Perppu Cipta Kerja ditandatangani Presiden Jokowi dan diterbitkan, para buruh dibuat kaget karena isinya tidak sesuai dengan harapan dan usulan para pekerja kepada pemerintah.
"Kami bersama dengan Said Iqbal bertemu dengan pemerintah untuk menyampaikan usulan, menyampaikan formula pengupahan," ucap Andi Gani Nena Wea dalam konferensi pers, Selasa, 3 Januari 2023, sebagaimana dilansir Pikiran-Rakyat.com.
"Pada saat perjalanannya di minggu pertama Januari, harusnya kami bertemu kembali untuk memfinalkan draf yang sudah ada. Ternyata Perppu yang dikeluarkan berbeda 99 persen dengan draf yang kami serahkan kepada pemerintah," katanya menambahkan.
Poin-Poin Penolakan
Andi Gani Nena Wea menyatakan buruh keberatan dengan isi dari Perppu Cipta Kerja. Menurutnya, banyak pasal dalam aturan tersebut yang ditolak buruh.
Hal pertama yang ditolak buruh adalah soal penetapan upah minimum, KSPSI menolak formula kenaikan upah yang tercantum pada pasal 88D Perppu Cipta Kerja.
Pasalnya, dalam aturan itu disebutkan variabel perhitungan kenaikan upah berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indikator tertentu. Sementara tidak ada penjelasan soal indeks tertentu itu, seperti siapa pihak yang menetapkan indikator tersebut maupun dasar kajiannya.
“Harus jelas indikasi itu apa, keadaan tertentu ini kan bias. Apakah bencana alam? Kemunduran ekonomi? Atau apa keadaan tertentu ini yang bias,” ucap Andi Gani Nena Wea.
Berkaca pada masa pandemi Covid-19, dia menuturkan bahwa tidak semua perusahaan juga mengalami penurunan kinerja. Perusahaan di sektor farmasi justru naik kinerjanya.
Oleh karena itu, Andi Gani Nena Wea mengusulkan lebih baik ada hitungan yang rigid soal penentuan upah minimum, dengan memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan lain sebagainya.
Jika dari sisi pengusaha ada yang keberatan menaikkan upah minimum karena usahanya mengalami kerugian imbas kondisi perekonomian, pihak buruh menawarkan opsi agar pengusaha memberikan bukti kerugian yang menunjukkan perusahaan tak mampu menaikkan upah minimum.
“Kami tak menutup kesempatan kalau pengusaha kesulitan menaikkan upah minimum. Opsinya bagi perusahaan yang tak mampu bisa menunjukkan bukti kerugiannya baru dibicarakan apakah upah minimum naik atau tidak,” tutur Andi Gani Nena Wea.
Masih soal penetapan upah minimum, di pasal 88 disebutkan bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi. Pimpinan Provinsi juga dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota.
Menurut KSPSI, kata ‘dapat’ menimbulkan celah di mana gubernur bisa saja tidak menetapkan kenaikan upah minimum.