“Ada instrumen lain dalam merespons Perppu Cipta Kerja ini dengan melakukan uji materi di MK. Tapi esensi dari UU Cipta Kerja dan Perppu Cipta Kerja tak lain soal absensnya percakapan antara negara dan warga negara di Cipta Kerja ini. Poin ini yang harus dihadirkan dalam Cipta Kerja ini,” tegas Ferdian.
Sejumlah catatan kritis terhadap Perppu Cipta Kerja ini menjadi catatan penting bagi DPR dan Pemerintah untuk mengembalikan persoalan Cipta Kerja ke dalam perdebatan konstitusional.
"Realitas politiknya, Perppu telah diteken oleh Presiden. Ruang yang tersedia tak lain DPR menerima Perppu tersebut yang selanjutnya direvisi sebagai respons atas putusan MK dan aspirasi yang muncul dari publik. Ini kesempatan baik bagi DPR dan Presiden untuk menghadirkan Cipta Kerja dalam ruang publik yang demokratis,” tandas Ferdian. ***