nasional

PPKM Dihentikan, Ini Syarat bagi Warga yang Positif Covid-19 untuk Bepergian

Sabtu, 31 Desember 2022 | 13:41 WIB
Ilustrasi penerapan PPKM. (f: int)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengeluarkan aturan lanjutan terkait pengendalian Covid-19. Salah satunya membolehkan warga positif Covid-19 untuk bisa tetap bepergian dengan sejumlah syarat.

Aturan dimaksud dikeluarkan menyusul setelah pemerintah secara resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan warga positif Covid-19 boleh bepergian ke luar rumah asal memakai masker dan melapor lewat aplikasi PeduliLindungi.

"Kalau positif lapor saja, dan kalau lapor nanti (status) PeduliLindungi-nya enggak dihitamkan," ujar Menkes di Istana Negara, Jakarta, Jumat 30 Desember 2022, sebagaimana dilansir Pikiran-Rakyat.com.

Menurut dia, warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 bukan berarti tidak boleh bepergian. Namun harus meningkatkan kesadaran dengan memakai masker.

"Jadi bukan berarti dia enggak boleh kemana-mana, tapi kalau dia positif dia tahu, dia (harus) pakai masker supaya jangan nularin orang lain, itu yang akan kita lakukan secara bertahap," ucapnya.

Meski boleh bepergian, Budi tetap menganjurkan warga yang positif untuk berdiam di rumah. Tapi, jika mendesak, pemerintah tidak melarang asal tetap menggunakan masker.

Menkes menjelaskan pemerintah tidak bermaksud ingin mengintervensi, namun masyarakat diimbau sadar jika dalam kondisi positif Covid-19, virus tersebut masih bisa menular terhadap orang lian.

“Kami mengimbau agar partisipasi masyarakat sekarang kan sudah paham, 'oh kalau saya kena, saya bisa menularkan ke orang, sebaiknya saya stay at home dulu deh di rumah sampai nanti negatif'," tuturnya.

"Tapi kalau memang benar-benar mesti pergi, apakah kita melarang? Kita enggak ngelarang juga,” ucapnya menambahkan, dikutip dari PMJ News.

Namun, Budi menegaskan sebaiknya karena warga positif Covid-19 sudah tahu bisa menularkan ke orang lain, maka jangan membuka masker, terkecuali jika dalam kondisi sendiri.

Sebelumnya, sejumlah aturan lanjutan memang telah dikeluarkan pemerintah menyusul penghentian PPKM oleh Presiden, salah satunya melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Dalam aturan tersebut, setidaknya ada lima aturan lanjutan terkait penerapan prokes Covid-19 usai PPKM dicabut, di antaranya pemberlakukan penggunaan masker di empat kondisi, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, penggunaan aplikasi PeduliLindungi, serta vaksinasi dan testing Covid-19.***

Tags

Terkini

Monumen SMSI Menjadi Salah Satu DTW di Cilegon

Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:51 WIB

BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran JKN Belum Naik

Jumat, 29 Mei 2026 | 21:15 WIB