- Berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang,
- Memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas Mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga,
- Tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga.***