nasional

Ditolak Saat Menyelesaikan Periode Pertama, Rumah Pensiun Jokowi Telah Disiapkan

Minggu, 18 Desember 2022 | 11:34 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (f: Antara/Widodo S. Jusuf/pikiran.rakyat.com)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan pengadaan tanah untuk rumah Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah masa jabatannya sebagai presiden selesai.

Menurut Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin mengatakan, pengadaan tanah rumah Jokowi tersebut berada di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

"Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan pengadaan tanah untuk rumah kediaman bagi Pak Jokowi yang berlokasi di kawasan Kecamatan Colomandu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah," katanya, dikutip pada Minggu, 18 Desember 2022, sebagaimana dilansir Pikiran.Rakyat.com.

Lebih lanjut, Bey menjelaskan bahwa rumah untuk Jokowi tersebut seharusnya diberikan setelah orang nomor satu di Indonesia itu menyelesaikan periode pertama jabatan Presiden RI (2014-2019).

Hal tersebut juga sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, Negara menyediakan sebuah rumah untuk mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden.

Lebih lanjut, dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 diketahui bahwa mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden berhak memperoleh rumah sebanyak satu kali.

Ketentuan tersebut juga berlaku bagi mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden yang menjalani masa jabatan lebih dari satu kali.

Namun, pada saat itu, Jokowi menolaknya. Kemudian, pada bulan Oktober 2022 ini, Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara pun akhirnya telah menyelesaikan pengadaan tanah untuk rumah bagi Jokowi.

"Jadi, sekali lagi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyediaan rumah kediaman tersebut diberikan tidak hanya kepada Pak Jokowi, tetapi juga kepada semua mantan presiden dan mantan wakil presiden," ujarnya.

Sebagai informasi, rumah kediaman yang diberikan oleh Negara untuk mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden tersebut akan dilakukan melalui tiga mekanisme.

Adapun, ketiga mekanisme tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 120 /PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa penyediaan rumah kediaman untuk mantan Presiden dan Wakil Presiden akan dilakukan melalui tiga mekanisme, yaitu pembelian tanah dan bangunan, kemudian, pembelian tanah dan pembangunan rumah.

Lalu, pembangunan atau peremajaan rumah di lahan milik pribadi untuk rumah kediaman.

Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan tersebut juga mengatur soal kriteria umum untuk rumah kediaman mantan Presiden dan wakilnya, di antaranya adalah sebagai berikut ini;

- Berada di wilayah Republik Indonesia,

Halaman:

Tags

Terkini

Monumen SMSI Menjadi Salah Satu DTW di Cilegon

Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:51 WIB

BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran JKN Belum Naik

Jumat, 29 Mei 2026 | 21:15 WIB