nasional

IPW: Pengawasan di Internal Polri Sangat Lemah, Masih Ada Penyidik yang Lakukan Kekerasan

Sabtu, 22 Oktober 2022 | 20:06 WIB
Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso (ft: int)

"Baik undang-undang tentang HAM, UU tentang Polri dan juga Peraturan Polri (Perpol) dan Peraturan Kapolri (Perkap)," tegas Sugeng.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah memberikan pendapatnya pada sidang tanggal 6 Oktober 2022 yang menyatakan dugaan polisi telah melakukan kekerasan dan penyiksaan dalam masa penyidikan.

Bahkan Komnas HAM yang memantau perkara salah tangkap perkara klitih itu, telah menyurati Propam pada 2 Agustus 2022. Namun, surat mengenai adanya dugaan kekerasan dan penyiksaan oleh aparat kepolisian tersebut tidak pernah ditanggapi.

Kasus klitih ini terjadi pada hari Minggu, 3 April 2022 di Jalan Gedongkuning, Kotagede, Yogyakarta yang menewaskan Daffa Adzin Albazith. Pada 9 dan 10 April 2022, pihak kepolisian menangkap lima orang yakni A, H, F, R, dan D yang kemudian dijadikan tersangka.

Namun, dalam persidangan, banyak saksi-saksi fakta yang mencabut keterangan dalam BAP-nya dan menyatakan bahwa isi BAP cenderung diarahkan oleh penyidik. Para saksi yang dihadirkan juga tidak melihat pelaku sebenarnya dan juga tidak melihat plat nomor kendaraan yang digunakan pelaku. Sementara, para pelaku sejak awal sidang digelar secara konsisten tidak mengakui tindakan pidana yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum. ***

 

Halaman:

Tags

Terkini

Penguatan AD/ART, PWI Pusat Sosialisasi Lima PO

Kamis, 16 Juli 2026 | 09:20 WIB