Sementara itu Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tampak kaget saat dikonfirmasi status hukum Veri Anggrijono, apalagi jika belum diperiksa tim penyidik.
"Ada keterkaitan dengan saksi, nggak? Harus Dicek dulu. Pasti dipanggil la kalau ada unsur pembuktiannya," ujar Jampidsus di Kejagung, Jumat (22/9/2022).
Jampidsus menegaskan penanganan kasus impor besi dan baja itu, masih berlanjut meski tiga tersangka sudah dilakukan pelimpahan tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hingga saat ini Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung belum juga menetapkan mantan Direktur Impor Kementerian Perdagangan (Kemendag) Veri Anggrijono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor besi dan baja. Saat ini Veri Anggrijono menjabat sebagai Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
Berdasarkan dokumen yang beredar di kalangan wartawan, Veri Anggrijono yang menandatangani surat izin impor besi dan baja kepada tujuh perusahaan importir yang kini bermasalah. Veri Anggrijono pernah dipanggil penyidik Pidsus Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi oleh pada 24 Februari 2022 lalu.
Untuk menghadirkan Veri Anggrijono, Kejagung harus meminta batuan Sekjen Kementerian Perdagangan agar Veri hadir pada Selasa 1 Maret 2022. Ironisnya, hingga saat ini status Veri Anggrijono lolos dari jeratan hukum. ***