nasional

2022, Pemerintah RI Membutuhkan 530.028 ASN Baru

Rabu, 14 September 2022 | 14:57 WIB
Ilustrasi. (f: Pikiran-Rakyat.com)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Ini kabar baik bagi para pencari kerja, yaitu Pemerintah RI telah menetapkan sebanyak 530.028 kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) tahun 2022. Jumlah kebutuhan ASN tersebut merupakan total dari penetapan kebutuhan untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338.

Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), jumlah kebutuhan sebanyak itu dengan rincian: 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri PANRB Azwar Anas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2022, di Jakarta, Selasa, 13 September 2022.

Selain itu Azwar Anas juga menerangkan bahwa salah satu prioritas pemerintah saat ini adalah penataan tenaga non-ASN. Maka, penetapan kebutuhan ASN 2022 menjadi salah satu komitmen nyata pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan secara nasional.

“Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 kita fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan. Fokus lainnya adalah keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II (THK-II),” ucap Menteri PANRB Azwar Anas, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari website resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dalam menyikapi permasalahan tenaga non-ASN, Menteri Anas telah berkoordinasi dengan perwakilan kepala daerah yang terhimpun dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI). Selain itu, Anas juga telah berkonsolidasi dengan Menteri Kesehatan untuk memperkuat akurasi pendataan tenaga non-ASN sektor kesehatan.

Lebih lanjut, Anas menyebut bahwa saat ini penyebaran ASN tidak merata dan masih menumpuk di kota besar. Sementara, proses rekrutmen, penyebaran, dan kebutuhan tiap tahun sudah sangat transparan. Hal tersebut juga sudah ditegaskan oleh Presiden RI Joko Widodo untuk dilaksanakannya pemerataan Sumber Daya Manusia (SDM) ASN.

“Jadi masalahnya tidak hanya kekurangan tetapi juga penyebaran. Padahal pak Presiden sangat memperhatikan luar Pulau Jawa,” kata Anas.

Anas menyebut adanya ASN yang sering berpindah-pindah ketika sudah menjadi pegawai ASN, menyebabkan ketidakmerataan pembagian penempatan SDM ASN. Ia juga berharap ASN bukan hanya menjadi ladang pencaharian pekerjaan saja tetapi untuk pengabdian dalam pelayanan kepada masyarakat.

Tak hanya itu, Anas meminta pemerintah agar melakukan aturan bagi ASN yang akan bekerja di instansi pemerintah dengan melakukan perjanjian agar mereka siap untuk tidak pindah dalam kurun waktu tertentu yang telah disepakati bersama.

Kebijakan ini diharapkan bisa didukung dengan sistem yang mumpuni agar manajemen kepegawaian lebih tertata. Serta, kebijakan ini bisa turut mendukung pemerataan tenaga ASN di Indonesia.***

 

Tags

Terkini

Monumen SMSI Menjadi Salah Satu DTW di Cilegon

Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:51 WIB

BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran JKN Belum Naik

Jumat, 29 Mei 2026 | 21:15 WIB