nasional

DPR: Kecelakaan Truk Angkutan Barang di Bekasi Barat Dampak Negatif Operasional di Jalan Arteri

Kamis, 1 September 2022 | 17:10 WIB
Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama (int)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama menyampaikan duka cita mendalam atas musibah kecelakaan truk angkutan barang yang yang terjadi di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (31/8/2022) kemarin.

Kecelakaan itu mengakibatkan 30 orang mengalami luka ringan dan berat, 10 diantaranya meninggal dunia. Mirisnya korban terbanyak berstatus pelajar sekolah dasar (SD), karena pada saat itu sedang jam istirahat dan pulang sekolah.

“Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) turut berduka dan prihatin atas peristiwa ini, sebab sudah terlalu banyak kecelakaan yang diakibatkan oleh truk angkutan barang. Hal Ini adalah salah satu dampak negatif operasional truk di jalan-jalan arteri,” kata Suryadi dalam keterangan resminya, Kamis (1/9/2022).

Legislator Partai PKS Dapil Nusa Tenggara Barat II ini menyebutkan, berdasarkan data dari Korlantas Polri yang dipublikasikan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia mencapai 103.645 kasus pada tahun 2021, jumlah ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2020 yaitu sebanyak 100.028 kasus.

“Di mana kecelakaan yang diakibatkan oleh truk angkutan barang berdaa diurutan kedua dengan prosentase sebesar 12 persen, sedangkan urutan pertama didominasi oleh kendaraan roda dua dengan prosentase sebesar 73 persen,” jelasnya.

Fraksi PKS, lanjut Suryadi, berharap pemerintah memberikan perhatian khusus pada keselamatan lalu lintas. Terlebih, secara umum angka laka lantas pada tahun 2021 telah menewaskan sebanyak 25.266 korban jiwa dengan jumlah korban luka berat sebanyak 10.553 orang dan korban luka ringan ada 117.913 orang.
 
“Kami (Fraksi PKS) juga meminta pihak terkait untuk mengusut tuntas terjadinya kecelakaan ini, dan meminta agar Pemerintah cepat memberikan solusi terhadap masalah ini sehingga kedepan tidak terulang kembali," terangnya.

Suryadi membeberkan, beberapa solusi yang bisa diterapkan adalah adanya pembatasan waktu operasional, khususnya untuk truk berdimensi besar seperti truk tronton. Dimana pada jam tertentu saat terjadi keramaian anak sekolah, kantor dan pasar, truk-truk bertonase tersebut diatur waktu perjalanannya dan sopir dapat menggunakannya sebagai waktu istirahat.

“Namun apabila ingin melanjutkan perjalanan, maka sopir dapat melanjutkan perjalanannya menggunakan jalan tol. Waktu istirahat pada jam keramaian itu akan membantu kondisi para sopir bisa lebih maksimal di saat berkendara kembali,” urai Suryadi.

Legislator Parta PKS ini menambahkan, dengan tidak beroperasinya truk pada jam-jam keramaian tersebut, tentunya dapat berdampak pada kelancaran lalu lintas.

Tak hanya itu, Suryadi juga berpandangan Pemerintah perlu membuat adanya aturan yang mewajibkan perusahaan agar selalu mengedukasi para sopir armadanya dan juga merawat seluruh armadanya dengan baik sesuai dengan standard dan aturan yang berlaku.

Selain itu lanjut dia, Pemerintah juga perlu memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan yang lalai dalam menjalankan kewajibannya tersebut. Lalu dalam rangka menegakkan aturan-aturan tersebut instansi terkait perlu melakukan inspeksi kendaraan secara rutin di setiap wilayah.

“Pada pembahasan Revisi UU LLAJ nanti, Fraksi PKS akan coba usulkan ini sebagai bahan masukan sehingga kecelakaan serupa tidak terulang lagi,” tandasnya. ***

Tags

Terkini

Monumen SMSI Menjadi Salah Satu DTW di Cilegon

Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:51 WIB

BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran JKN Belum Naik

Jumat, 29 Mei 2026 | 21:15 WIB