JAKARTA, RIAUSATU.COM -
Dalam aturan yang efektif diberlakukan mulai Senin, 29 Agustus 2022, para pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan naik pesawat masih harus menaati dan mengindahkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, serta mencuci tangan.
Calon penumpang pesawat juga masih diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat terbang.
Yang berbeda, para calon penumpang tidak wajib untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR ataupun rapid test antigen, tetapi harus memenuhi sejumlah persyaratan lain, seperti wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat naik pesawat, dan penumpang usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis yang ketiga (booster).
Selanjutnya, penumpang usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis yang kedua, penumpang usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi, namun harus melakukan perjalanan dengan seorang pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
Berikutnya, penumpang dengan komorbid tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dan penumpang dengan komorbid yang tidak dapat divaksinasi dikecualikan dari persyaratan vaksinasi untuk perjalanan udara, dan juga tidak wajib untuk menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
Namun, wajib untuk melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa calon penumpang belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Tetap menerapkan protokol kesehatan umum, seperti menjaga jarak, menggunakan masker, dan mencuci tangan, demikian bunyi aturan itu sebagaimana dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.
Aturan tersebut ditetapkan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementrian Perhubungan, dan mengganti aturan dari surat edaran sebelumnya.***