nasional

Enam Provinsi di Indonesia Tetapkan Status Darurat Karhutla

Rabu, 23 Agustus 2017 | 12:28 WIB

JAKARTA,RIAUSATU.COM-Gubernur dari 6 provinsi di Indonesia telah menetapkan status darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, Selasa pagi (22/8/2017) melalui pesan whatsappnya.

Dijelaskan Sutopo, untuk 6 Provinsi tersebut yakni Riau berlaku 24 Januari 2017 hingga 30 November 2017, Jambi berlaku 23 Juni 2017 hingga 31 Oktober 2017, Sumatera Selatan berlaku 31 Januari 2017 hingga 31 Oktober 2017, Kalimantan Barat berlaku 1 Juni 2017 hingga 31 Oktober 2017, Kalimantan Tengah berlaku 1 Agustus 2017 hingga 14 Oktober 2017 dan Kalimantan Selatan berlaku 15 Juni 2017 hingga 30 November 2017.

"Selain itu juga terdapat Kabupaten Aceh Barat menetapkan siaga darurat kebakaran hutan dan lahan 10 Juli 2017 hingga 30 September 2017. Kebakaran hutan dan lahan di Papua terkonsentrasi di Kabupaten Merauke. Kebakaran hutan dan lahan ini diduga terkait dengan adanya pembukaan kebun besar-besaran di Merauke. Pantauan satelit menunjukkan lokasi-lokasi hotspot berada pada bentang lahan yang terstruktur, rapi dan dalam area yang luas," kata Sutopo.

Kembali dikatakan Sutopo, adanya penetapan siaga darurat mekanisme pengerahan bantuan lebih mudah karena ada kemudahan akses. Penanganan kebakaran hutan dan lahan lebih terkoordinasi.

Secara umum strategi penanganan kebakaran hutan dilakukan dengan menetapkan lima satgas yaitu:

1.  Satgas darat yang melakukan penanganan pemadaman di darat yang dilakukan oleh TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, masyarakat peduli api, Damkar, SKPD, relawan dan masyarakat. Kendalanya sarana dan prasarana terbatas, sumber air terbatas, lokasi kebakaran hutan dan lahan di daerah yang sulit dijangkau, terbatasnya anggaran APBD, dan lainnya.

2. Satgas udara dengan melakukan hujan buatan dan pemadaman dari udara (water bombing). BNPB mengerahkan 21 helikopter yang ditempatkan di 6 provinsi yaitu Riau (6 helikopter water bombing), Sumatera Selatan 5, Jambi 3, Kalimantan Barat 5, Kalimantan Tengah 1 dan Kalimantan Selatan 1. BNPB dan BPPT melakukan hujan buatan sejak Juli hingga sekarang di Riau dan Sumatera Selatan menggunakan pesawat Casa 212. Ratusan ton garam telah ditaburkan ke dalam awan-awan potensial untuk menurunkan hujan.

3. Satgas penegakan hukum dari Polri dan KLHK. Sanksi pidana, perdata dan administrasi diberlakukan bagi oknum dan perusahaan yang melanggar hukum. Polri telah menyebarkan maklumat larangan membakar hutan dan lahan. Juga ada perda yang ditetapkan larangan membakar.

4. Satgas pelayanan kesehatan untuk memberikan bantuan kesehatan bagi masyarakat yang terdampak.

5. Satgas sosialisasi yang terus menerus melakukan imbauan, sosialisasi dan patroli.

"Secara umum penanganan kebakaran hutan dan lahan menunjukkan kemajuan. Tidak mungkin menihilkan hotspot dari seluruh wilayah Indonesia dalam sepanjang tahun. Luas lahan yang terbakar juga menunjukkan penurunan. Luas hutan dan lahan yang terbakar pada tahun 2015 sebanyak 2,61 juta hektar, pada tahun 2016 sebanyak 438 ribu hektar, dan tahun 2017 sekitar 20 ribuan hektar," sebutnya sembari menambahkan kemarau akan berlangsung hingga Oktober mendatang.

"Puncak musim kemarau pada September sehingga potensi kebakaran hutan dan lahan akan makin meningkat. Waspadalah," pungkasnya.(fat)

Terkini

Mau Melepas Status WNI? Segini Tarifnya

Minggu, 19 Juli 2026 | 10:38 WIB

Penguatan AD/ART, PWI Pusat Sosialisasi Lima PO

Kamis, 16 Juli 2026 | 09:20 WIB