nasional

Meningkatnya Angka Kemiskinan di Riau jadi Sorotan

Rabu, 9 Agustus 2017 | 17:15 WIB

PEKANBARU,RIAUSATU.COM-Meningkatnya angka kemiskinan penduduk di Riau membuat Pemerintah Provinsi Riau harus melakukan terobosan terbarunya untuk mengentaskan angka kemiskinan tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi kepada riausatu.com menyebutkan, faktor meningkatnya angka kemiskinan tersebut karena keterlambatan dalam pembagian Rastra.

"Ada kendala secara nasional kemarin tentang data rastra. Itu beralih dari Kementerian kebudayaan ke dinas kementerian sosial, sehingga kabupaten-kabupaten yang melaksanakan pembagian Rastra ini terlambat," sebut Ahmad, Rabu siang (9/8/2017) usai Rapat Paripurna Istimewa DPRD Riau dalam rangka HUT Provinsi Riau ke-60, di DPRD Riau, jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

Kata Ahmad, mestinya Januari, tapi April dibagi, sehingga pada saat survey kemiskinan bulan Maret itu terjadi penambahan angka 13.000 akibat rastra itu terlambat.

"Kemudian termasuk bantuan uang tunai di kota Pekanbaru. Dari 20 ribu itu, baru terdistribusi 2000. Jadi, program itu tidak jalan," kata Ahmad Hijazi.

Jadi, imbuhnya, kita sudah rapat kemarin, sehingga dievaluasi.

"September kita harapkan itu sudah ternetralisir. Karena Rastra itu tidak sampai, itu kendalanya. Kemarin kita sudah panggil sekda-sekda kabupaten/kota, dan intinya itu," tutup Sekdaprov Riau.

Sementara itu dari sumber data BPS Riau, bahwa selama periode Maret 2012 hingga Maret 2017 jumlah penduduk miskin di daerah perkotaan meningkat dari 147,17 ribu jiwa pada Maret 2012 menjadi 178,58 ribu jiwa pada Maret 2017.

Demikian juga jumlah penduduk miskin di daerah pedesaan meningkat dari 332,66 ribu jiwa pada tahun 2012 menjadi 336,03 ribu jiwa pada Maret 2017.

Jika dilihat dari persentase penduduk miskin di daerah perkotaan mengalami peningkatan sebesar 0,36 poin dari periode Maret 2012 ke Maret 2017. Jumlah penduduk miskin di Riau pada Maret 2017 sebesar 514,62 ribu atau 7,78 persen dari jumlah penduduk di Riau.

Sementara itu jelas ditulis dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa Fakir Miskin dan Anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

Diharapkan Pemerintah Provinsi Riau bisa memprioritaskan program mengentaskan kemiskinan di Riau.(fat)

Terkini

Mau Melepas Status WNI? Segini Tarifnya

Minggu, 19 Juli 2026 | 10:38 WIB

Penguatan AD/ART, PWI Pusat Sosialisasi Lima PO

Kamis, 16 Juli 2026 | 09:20 WIB