nasional

Dinkes Riau Kesulitan Kontrol Vaksin Palsu. Apa Pasal?

Minggu, 17 Juli 2016 | 17:51 WIB

PEKANBARU, RIAUSATU.COM-Dinas kesehatan provinsi Riau mengaku cukup kesulitan untuk mengontrol peredaran dugaan vaksin palsu yang beredar pada daerah setempat, pasalnya mereka hanya memiliki kewenangan mengawasi penyebaran obat-obatan di fasilitas pelayanan milik pemerintah.

''Kondisinya saat inikan banyak sekali fasilitas kesehatan swasta di Riau. Dalam pembelian obat ataupun vaksin, ada beberapa fasilitas kesehatan swasta tertentu yang memilih harga murah,'' ujar Sekretaris Dinkes provinsi Riau dr Yohanes di Pekanbaru, Sabtu.

Lebih lanjut dikatakan Yohanes, banyak diantara pelayanan kesehatan swasta memilih harga murah dengan harapan mendapatkan keuntungan yang besar sehingga terkadang tidak memikirkan kualitas obat.

Kemudian katanya lagi, sementara itu pengawasan obat di fasilitas kesehatan milik pemeritah sendiri, obat-obatan didatangkan dan dipesan langsung di bio farma. Sehingga obat terjamin kualitasnya hingga ke fasilitas kesehatan tingkat posyandu sekalipun. Dan obat yang didapat juga sudah sesuai dengan standar farmasi dari Direktorat Jenderal Farmasi Kementerian Kesehatan.

''Kalau dari pemerintah akan dilihat sertifikat, kualitas dan mutunya, kemudian distributornya terdaftar di Dinkes Provinsi sehingga tidak bisa seperti fasilitas kesehatan swasta yang dapat membeli dimana saja,'' paparnya, sebagaimana dilansir Antara.

Terkait razia yang dilakukan oleh pihak Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru, diakui Yohanes hingga saat ini pihak Dinkes provinsi Riau belum menerima laporannya terkait vaksin palsu ini. Hal itu membuat dinas kesehatan belum dapat mengambil sikap jika tidak ada laporan resmi.

''Kalau berbicara kewenangan, dinkes tidak memiliki kewenangan untuk merazia fasilitas kesehatan, kewenangan tersebut ada di BBPOM. Namun hingga saat ini kami belum mendapat laporan terkait hasil razia yang dilakukan BBPOM,'' katanya pula.

Kemudian disampaikan Yohanes, mengenai kewenangan perizinan fasilitas kesehatan yang ada di Dinkes kabupaten/kota, ia meminta agar pemberi izin dapat terus mengontrol pihak layanan yang diberikan izin tersebut. Dan hal itu dijelaskannya sudah ada pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi dan juga kabupaten/Kota.

''Bagian pemberi izin harus mengontrolnya, karena perizinan fasilitas kesehatan ada di kabupaten/kota maka dinas kesehatan tersebut wajib untuk memantau izin yang diberikannya,'' jelasnya. (dri)


Tags

Terkini

Monumen SMSI Menjadi Salah Satu DTW di Cilegon

Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:51 WIB

BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran JKN Belum Naik

Jumat, 29 Mei 2026 | 21:15 WIB