TEMBILAHAN, RIAUSATU.COM-Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Indragiri Hilir (Inhil) akan menindaklanjuti kasus surat permintaan air kaleng yang ditandatangani Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Pulau Burung, Wiwik Sulatmi.
Kepala BKD, H Fauzar mengungkapkan, hal ini dinilai sudah melanggar kode etik dan terindikasi gratifikasi.
''Akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang diterbitkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/2343/M.PAN-RB/06/2016,'' ungkapnya diruang kerjanya kantor BKD Tembilahan, Selasa (12/7/2016).
Pada aturan tersebut dikatakannya, setiap aparatur negara, baik itu pegawai negeri sipil maupun anggota TNI/Porli, dilarang menerima atau meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pihak ketiga.
''Terduga sudah mengakui surat yang ditandatanganinya dengan menggunakan stempel basah tersebut, terduga mengakuinya,'' ujarnya, sebagaimana dilansir tribunpekanbaru.com.
Namun bentuk sanksi yang akan diberikan kepada Sekcam Pulau Burung tersebut, menurut mantan Plt.Sekda Inhil ini tergantung pada keputusan pertemuan terakhir dalam rapat tim Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) nanti.
''Kita berikan sanksi administratif. Bisa teguran tertulis, penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat, dicopot dari jabatan, hingga diberhentikan jika terbukti ada unsur pidana. Semuanya tergantung pada pertimbangan saat rapat putusan nanti,'' tegasnya. (dri)