BAGANSIAPIAPI, RIAUSATU.COM-Memasuki tahun ajaran baru sekaligus penermaan siswa-siswi baru di Rokan Hilir, Riau harus dilakukan sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. Jika terdapat sekolah yang melakukan pungutan liar (pungli) maka akan ada sanksi tegas bagi Kepala Sekolah.
''Tidak dibenarkan melakukan pungutan yang berkaitan dengan pendaftaran masuk siswa disekolah negeri,'' kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Ir Amiruddin MM, Jumat (1/7/16) di Bagansiapiapi.
Jika nanti pihak sekolah negeri kedapatan melakukan pungli lanjut Amiruddin, maka dengan tegas pihak Disdik Rohil akan melakukan peringatan maupun memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
''Tahun lalu kita hanya menerima informasi ada sekolah negeri melakukan pungutan, tapi hanya dalam bentuk isu. Itu tidak bisa dibuktikan secara fakta, kita baru bisa menindak kalau ada yang melaporkan dengan buktinya,'' ungkap Amiruddin, sebagaimana dilansir riaubook.com.
Selain itu, bagi masyarakat Rohil sendiri yang menemukan adanya Pungli di sekolah negeri, dipersilahkan melaporkan hal itu ke Disdik Rohil dengan melengkapi buktinya. Dengan adanya bukti tersebut, Disdik bisa memberikan sanksi sesuai kesalahannya.
Diingatkannya juga, kepada sekolah Negeri agar tidak menerima murid baru diluar kapasitas Ruang Kelas Belajar (RKB). Sebab, adanya kelebihan kapasitas dapat menyebabkan tidak efektifnya proses belajar mengajar. (dri)