nasional

Pemkab Inhil Tegaskan Pendirian Rumah Ibadah Harus Sesuai Ketentuan

Redaktur
Senin, 20 Juni 2016 | 18:19 WIB

TEMBILAHAN, RIAUSATU.COM - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menegaskan pendirian rumah ibadah harus tetap mengacu kepada ketentuan peraturan yang berlaku.

''Pendirian rumah ibadah harus tetap mengacu kepada peraturan yang berlaku,'' ungkap Bupati Inhil melalui Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Afrizal, Senin (20/6/2016).

Menurutnya, Pemkab Inhil tetap mempedomani SKB 2 Menteri tersebut, maka semua persyaratan yang ditentukan harus dipatuhi oleh mereka yang akan mendirikan rumah ibadah.

Pendirian rumah ibadah harus terlebih melalui pembahasan dan rekomendasi dari Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), sehingga dapat diketahui pendirian rumah ibadah itu telah mengacu ketentuan yang berlaku atau tidak.

Mengenai informasi dari masyarakat adanya bangunan rumah ibadah yang sebelumnya disegel oleh pemerintah, akan difungsikan. Ia meminta masyarakat jangan terpancing, karena sampai saat ini masih disegel dan tidak boleh dibuka.

Permasalahan ini akan ditindaklanjuti segera dan dilakukan pembahasan dengan pihak terkait mengenai permasalahan ini. (rs5)

Tags

Terkini

Monumen SMSI Menjadi Salah Satu DTW di Cilegon

Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:51 WIB

BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran JKN Belum Naik

Jumat, 29 Mei 2026 | 21:15 WIB