PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Kisruh dalam penetapan Direktur Utama (Dirut) PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) perusahaan BUMD milik Pemprov Riau, tidak kunjung tuntas. Namun demikian anggota Komisi C DPRD Riau, memberikan deadline dalam tiga pekan.
Diketahui, tanggal 19 April 2016, Komisi C melakukan hearing PT SPR dengan asisten II, serta Biro Perekonomian. Hearing itu membahas persoalan yang ada di BUMD PT SPR untuk diselesaikan.
''Kita tidak ingin masalah polemik PT SPR itu berlarut-larut. Untuk itu, DPRD Riau melalui Komisi C memberikan waktu ke Pemprov Riau selama tiga pekan, setelah ada hearing. Maka, diingatkan kembali ke Pemprov Riau, agar memperhatikan deadline,'' ujar Ketua Komisi C DPRD Riau Aherson belum lama ini.
Dia mengatakan, hingga kini pihak terkait belum serahkan hasil penyelesaian tersebut. Maka sangat disayangkan sikap instansi tersebut. Apalagi waktu untuk tiga minggu merupakan permintaannya dari mereka.
''Sampai sekarang, pihak Asisten II maupun itu Biro Perekonomian belum serahkan hasil penyelesaian mereka terhadap PT SPR,'' katanya.
Untuk itu, selaku komisi mengawasi kinerja BUMD, maka pihaknya berharap kepada Pemprov Riau agar sesegera mungkin menyerahkan hasil kesepakatan tersebut.
Diketahui sebelumnya, persoalan yang ada di PT SPR itu, berkaitan terpilihnya Dirut tanpa melalui tahapan yang diatur dalam Perda Nomor 1 tahun 2008. Semua itu terungkap pada saat hearing Komisi C DPRD Riau di tanggal 19 April 2016 lalu. Begitu juga dengan Komisaris Utama. (rs3)