nasional

DPRD Riau Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum KDRT

Redaktur
Jumat, 15 April 2016 | 16:33 WIB

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Anggota DPRD Riau yang berasal dari Daerah Pemilihan Kota Pekanbaru menggelar Sosialisasi Perda Bantuan Hukum bagi Masyarakat di Pekanbaru, terutama kepada kaum ibu, di Aula Batalion Arhanudse XIII Pekanbaru.

Dalam pemaparannya, anggota DPRD Riau Ade Hartati memberikan pencerahan menyangkut antisipasi dan penanggulangan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT.

"Poin yang penting, bagaimana para ibu-ibu rumah tangga ini dapat mengelola konflik yang ada di dalam rumah tangga. Kalau ada kekerasan, kasihan anak-anak, mereka yang akan terkena imbasnya," kata Ade Hartati Rahmat, Jumat (15/04/2016).

Meskipun demikian, ketua Fraksi PAN DPRD Riau ini mengakui, Perda Bantuan Hukum belum bisa diterapkan karena masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar hukum penerapan Perda tersebut.

"Diharapkan implementasi Perda ini akan banyak membantu masyarakat dalam mendapatkan keadilan dan kepastian hukum, terutama kasus hukum yang menimpa mereka," harap mantan anggota DPRD Kota Pekanbaru ini.

Sementara itu, Dian Noviantika Purnama, Ketua Cabang Persit (Persatuan Istri Prajurit) Candra Kirana mengatakan, program yang disosialisasikan Ade Hartati Rahmat sangat membantu pihaknya sekaligus menambah ilmu pengetahuan.

"Semoga kegiatan seperti ini dapat berlanjut. Selain mendapatkan ilmu, kita juga tau bahwa selama ini ada Perda yang menjamin bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu," harapnya. (rs3)

Tags

Terkini

Monumen SMSI Menjadi Salah Satu DTW di Cilegon

Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:51 WIB

BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran JKN Belum Naik

Jumat, 29 Mei 2026 | 21:15 WIB