nasional

MenPAN-RB: PNS Dilarang Terima Hadiah Hari Raya Lebaran

Redaktur
Jumat, 17 Juni 2016 | 11:35 WIB

JAKARTA, RIAUSATU.COM-Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Yuddy Chrisnandi menyatakan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menerima hadiah Hari Raya Lebaran yang menyangkut dengan unsur penyalahgunaan jabatan. Menurut dia, hal itu melanggar kode etik PNS.

''Ada larangan (pemberian hadiah) melanggar kode etik pegawai negeri sipil,'' kata Yuddy seperti dikutip dari Antara, Kamis (16/6/2016), dilansir merdeka.com.

Ia menuturkan larangan itu bagi pegawai negara menerima hadiah dengan jumlah besar yang berkaitan dengan kepentingan jabatan. Jika pemberian hadianya masih di batas wajar seperti di bawah Rp 1 juta, Yuddy tidak melarangnya.

''Kurang dari Rp 1 juta, tidak ada kaitannya dengan jabatan tapi sebagai 'kadeudueuh', tapi kalau dikaitkannya dengan jabatan itu tidak etis, apalagi jumlahnya besar,'' jelasnya.

Yuddy menyampaikan larangan menerima hadiah itu dalam rangka menjaga zona integritas pegawai pemerintah. Yuddy meninjau pelayanan publik dalam rangkaian Safari Ramadan di Kabupaten Garut, Jawa Barat,

''Ini dalam rangka zona integratis,'' katanya.

Terkait dana Tunjangan Hari Raya untuk PNS, kata Yuddy, besarannya sesuai gaji pokok. ''Turunnya maksimal satu minggu sebelum Lebaran,'' tandasnya. (dri)

Tags

Terkini

Monumen SMSI Menjadi Salah Satu DTW di Cilegon

Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:51 WIB

BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran JKN Belum Naik

Jumat, 29 Mei 2026 | 21:15 WIB