PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menyatakan sudah ada 17 orang legislator yang sudah menandatangani hak angket untuk mengusut kasus dana Eskalasi ((hasil penghitungan penyesuaian harga, red) sebanyak Rp222 miliar.
''Sepengetahuan saya sudah 17 orang anggota DPRD yang menandantanganinya, kita tinggal menunggu tahapan selanjutnya,'' ujar M. Adil anggota Badan Anggaran DPRD Riau ini kepada wartawan, Jumat (25/3/2016) sore.
Dijelaskan M. Adil lagi, dalam Tatib (Tata Tertib, red), sedikitnya 10 orang anggota maka hak angket tersebut dapat dilaksanakan. Pembayaran dana eskalasi yang dilakukan oleh Pemprov Riau ini dikatakan oleh M. Adil, sudah masuk kategori kasus dugaan korupsi.
Pasalnya, dana yang diajukan di dalam APBD-P Riau tahun 2015, tanpa melalui persetujuan di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Riau meskipun sempat dibahas namun ditolak.
Di mana dana eskalasi sejumalah Rp222.895.826.691 tersebut untuk membayar utang kepada 8 perusahaan kontraktor pada APBD Perubahan tahun 2015.
M. Adil mengaku mendapat kabar ada fee (komisi, red) sebesar 2 persen yang diberikan kepada oknum-oknum yang terlibat dalam skenario meloloskan duit itu. ''Tunggu dan ikuti perkembangannya. Yang terlibat, siap-siap saja. Aparat hukum harus mengusut,'' pintanya.
Temuan mencurigakan ini juga disampaikan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau. Dikatakan, berdasarkan PP Nomor 70, pembayaran utang tak boleh melebihi 10 persen dari nilai proyek.
Untuk diketahui, kasus ini berawal atas adanya permohonan dari 8 perusahaan melalui BANI terkait eskalasi ini adanya selisih perhitungan harga terkait 9 proyek multi years yang dikerjakan. (rs3)