nasional

Komisi A DPRD Riau Pertanyakan Dasar Hukum KPK Ikut Pembahasan APBD

Redaktur
Senin, 15 Februari 2016 | 14:25 WIB

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Komisi A DPRD Provinsi Riau, yang salah tugasnya membidangi hukum, mempertanyakan dasar hukum Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang ingin melakukan pendampingan dalam pembahasan APBD Riau.
    
Sekretaris Komisi A DPRD Riau, Suhardiman Amby, menilai keikutsertaan KPK mendampingi DPRD dalam pembahasan APBD Riau sesuatu yang lucu. ''Kalau untuk pencegahan tindak pidana korupsi, saya setuju-setuju saja,'' kata Suhardiman Amby kepada wartawan, Senin (15/02/2016).
    
Meskipun belum mendapatkan informasi kepastian pendampingan tersebut, ia pun menyebut, seharusnya semua instansi mesti bekerja pada wilayahnya masing-masing. KPK bergerak di bidang hukum tanpa harus mencampuri urusan politik.
    
''Pencegahan yang dilakukan KPK seperti memberikan pelatihan, seminar-seminar atau diskusi panek. Kalau mereka ikut mengawal, dari mana aturannya, ikut Tupoksi masing-masing sajalah,'' ungkapnya.
    
Politisi Partai Hanura ini juga mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menemukan dasar hukum KPK untuk melakukan pendampingan saat pembahasan APBD. Ia pun menganggap sebuah kelucuan jika KPK ikut dalam APBD.

"Yang kita tahu, pembahasan APBD itu kan antara Banggar dan TAPD. Kalau ada yudikatif misalnya KPK ikutan membahas, kan lucu juga namanya tu,'' tutupnya. (rs3)

Tags

Terkini

Monumen SMSI Menjadi Salah Satu DTW di Cilegon

Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:51 WIB

BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran JKN Belum Naik

Jumat, 29 Mei 2026 | 21:15 WIB