TEMBILAHAN, RIAUSATU.COM-Seluruh Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diharapkan mendata warganya yang tidak mampu di lingkungannya masing-masing.
Data ini nantinya akan menjadi bahan bagi Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Inhil dalam menentukan kepesertaan BPJS Kesehatan, yang iurannya ditanggung langsung oleh Pemerintah.
Kepala Diskes Inhil, H Zainal Arifin MKes mengatakan, tahun 2016 ini merupakan tahun terakhir penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), sehingga mulai tahun 2017 mendatang tidak berlaku lagi.
''Untuk itu, bagi warga yang tidak mampu segera didata oleh Ketua RT/RW guna mdapatkn Kartu BPJS yang preminya 100 persen dibayar Pemerintah,'' kata Zainal saat dikonfirmasi awak media melalui blackberry massangernya, kemarin.
Terkait hal tersebut, lanjut mantan Kepala Diskes Provinsi Riau ini, Surat Edaran Bupati Inhil sudah dijalankan sejak Bulan Maret lalu.
''Surat ke Camat juga sudah diberikan, tinggal mereka yang mensosialisasikn ke warganya melalui Kades atau Lurah,'' tambahnya, sebagaimana dilansir KapurNews.com. (dri)