BAGANSIAPIAPI, RIAUSATU.COM-Menyikapi hasil riset kesehatan dan surat edaran dari Kementrian Perdagangan Dinas Perindustrian dan perdagangan (Disperindag) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) sudah mulai melakukan sosialisasi tentang larangan menjual minyak goreng (Migor) curah, demikian disampaikan Kepala Disperindag Rohil, H Syafruddin HS S Sos, Rabu (8/6) kemarin.
''Sekarang harus sudah dibiasakan, karena harusnya memang tahun 2016 dan ditunda larangannya pada 2017 mendatang. Ini penting demi kesehatan masyarakat,'' kata Syafruddin. Larangan tentang minyak curah ini sebenarnya diberlakukan sejak tanggal 1 April 2016 lalu, akan tetapi, karena sejumlah daerah kebanyakan belum siap lantaran banyaknya yang mengunakan minyak curah tersebut makanya dilakukan penundaan hingga 1 April 2017 mendatang.
''Makanya sebelum larangan ini di berlakukan alangkah baiknya kita lakukan sosialisasi dengan menyebarkan surat edaran (SE) nomor 530/Indag/SE/2016/61 tentang larangan migor Curah, bahkan Disperindag juga mendatangi para pelaku usaha yang ada di Rohil untuk diberikan pembinaan,'' katanya, sebagaimana dilansir koranriau.net.
Diterangkannya, selama melakukan sosialisasi pihaknya juga mendapatkan berbagai macam tanggapan dari para pelaku usaha karena menilai peraturan tersebut justru merugikan pedagang. ''Namun, sebaliknya banyak juga pedagang yang mendukung kebijakkan tersebut karena untuk menjaga kesehatan dari berbagai penyakit yang ditimbulkan,'' sebutnya. (dri)