nasional

Rapor Merah Akuntabilitas Kinerja SKPD Riau, Badan Penghubung Riau di Posisi Terendah

Redaktur
Jumat, 10 Juni 2016 | 15:06 WIB

JAKARTA, RIAUSATU.COM-Satuan Kinerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Riau mendapat nilai yang tidak memuaskan dalam penilaian akuntabilitas. Dari hasil pemaparan Bappeda Riau, Badan Penghubung Riau termasuk SKPD yang mendapat nilai dibawah 20 atau dengan predikat D.

Menanggapi rendahnya nilai tersebut, Kepala Badan Penghubung Riau, Doni Aprialdi kepada GoRiau.com menjelaskan, saat ini pihaknya memang mengalami beberapa kendala.

Kendala yang dimaksud kata Doni, banyaknya jumlah pegawai yang ditempatkan di Jakarta, saat ini dianggap mubazir dan tidak optimal. ''Saat ini ada 97 orang pegawai, buat apa sebanyak itu. Karena terlalu banyak makanya tidak memilik etos kerja yang optimal, atau kata lainya susah untuk disiplin,'' ungkap Doni Aprialdi, Jumat (10/06/2016) di Jakarta.

Dengan demikian kata Doni, Perlu adanya evaluasi eselonering di Badan Penghubung Riau. ''Ya perlu evaluasi lagi, karena terlalu banyak pegawai, yang kerjanya kagak ada jadi mubazir, buat apa banyak-banyak kalau tidak efektif, ini jumlahnya sampai 97 orang lo,'' tukasnya.

Karna menurutnya, Badan Penghubung sendiri sebenarnya tidak ada masalah, yang ada kata dia, adalah persoalan jumlah pegawai yang berlebih dan tidak sesuai dengan aspek fungsi dan aspek pekerjaan yang dikerjakannya.

Jadi menurut Doni, sesuai arahan Mendagri dan Biro Organisasi Setwilda Riau akan dikembalikan ke kantor setingkat eselon III.

Sebelumnya diberitakan di GoRiau.com, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau selalu mendapatkan nilai yang tidak memuaskan dalam penilaian akuntabilitas kinerja Satuan Kinerja Perangkat Daerah (SKPD). Dalam rapat evaluasi, SKPD peraih nilai tertinggi adalah Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Riau, RSUD Arifin Achmad, dan Dinas Perkebunan Provinsi Riau dengan predikat tertinggi BB (70).

Sementara, SKPD peraih nilai rendah diantaranya Dinas Pemuda dan Olahraga, Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Badan Pengelola Arsip dan Dokumentasi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, dan Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Riau dengan prediket C nilai 30. Selanjutnya, posisi yang paling terendah diduduki Badan Penghubung Riau yang nilainya dibawah 20 dengan prediket D.

Adapun evaluasi akuntabilitas tersebut merupakan implementasi amanat Pasal 29 dan 30 Peraturan Presiden RI Nomor 29 Tahun 2014 tentang sistem akutanbilitas kinerja instansi pemerintah dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 12 tahun 2015 tentang pedoman evaluasi atas implementasi sistem akutanbilitas kinerja instansi pemerintah.

Pedoman tersebut juga merupakan penyempurnaan dari pedoman sebelumnya serta telah memperhatikan beberapa perubahan terkait dengan RPJMN 2015- 2019, road map reformasi birokrasi 2015-2019 serta perubahan pada fokus dan pembobotan penilaian. (dri)

Tags

Terkini

Monumen SMSI Menjadi Salah Satu DTW di Cilegon

Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:51 WIB

BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran JKN Belum Naik

Jumat, 29 Mei 2026 | 21:15 WIB